Secara etimologis, istilah politik hukum adalah terjemahan dalam bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda "rechtspolitiek," yang terbentuk dari dua kata, yaitu "rech" dan "politiek". Dalam bahasa Indonesia, kata "recht" memiliki makna sebagai hukum.
Menurut buku ‘Politik Hukum’ karya Isharyanto, hukum dianggap sebagai target dalam politik dengan tujuan agar konsep-konsep hukum atau rechtsidee, seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya, dapat diwujudkan dalam hukum positif. Implementasi sebagian atau keseluruhan dari konsep hukum tersebut menjadi sasaran dalam proses politik dan hukum, dan sekaligus menjadi alat politik.
Berkenaan dengan hal itu, menarik mengetahui pengertian politik hukum dan peran serta fungsinya. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
Memahami istilah politik hukum perlu merujuk pada tokoh yang dikenal dalam bidangnya. Berikut ini pengertian politik hukum menurut para ahli.
1. Padmo Wahjono
Menurut Padmo Wahjono politik hukum dapat didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan konten dari hukum yang akan dihasilkan. Meskipun definisi ini bersifat abstrak, Padmo Wahjono kemudian melengkapi konsep tersebut melalui artikelnya yang berjudul "Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-undangan," yakni politik hukum dijelaskan sebagai kebijakan penyelenggara negara mengenai kriteria yang menjadi dasar untuk memberlakukan hukuman terhadap suatu hal.
2. Soedarto
Dalam pandangan Soedarto, politik hukum dapat didefinisikan sebagai kebijakan yang berasal dari negara, diimplementasikan melalui lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-perundang-undangan yang diinginkan. Peraturan tersebut diperkirakan akan menjadi ekspresi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat dan diarahkan untuk mencapai tujuan yang diidamkan.
Dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum dan Hukum Pidana’ politik hukum dijelaskan sebagai upaya untuk menciptakan peraturan-peraturan yang sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada pada suatu periode waktu tertentu.
Dari interpretasi definisi politik hukum menurut para ahli hukum yang telah disebutkan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa politik hukum merujuk pada kumpulan konsep, prinsip, kebijakan dasar, dan manifestasi keinginan penguasa negara yang melibatkan politik pembentukan hukum, politik penetapan hukum, serta politik implementasi, dan penegakan hukum.
Artinya, politik hukum mencakup fungsi lembaga dan upaya pengembangan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk, dan konten dari hukum yang akan dihasilkan.
Hal ini juga melibatkan peraturan hukum yang berlaku di wilayahnya, serta membahas arah perkembangan hukum yang sedang dibangun. Semuanya terkait dengan tujuan mencapai cita-cita negara.
Peran dan Fungsi Politik Hukum
Pengaruh terhadap peran dan fungsi hukum seringkali dipengaruhi dan terkadang diintervensi oleh kekuatan politik. Dinamika politik berkembang melalui perdebatan antara unsur demokratis dan otoritarian. Sementara itu, karakteristik produk hukum cenderung mengikuti dinamika tersebut dalam perdebatan antara responsif dan konservatif.
Adanya situasi di mana otonomi hukum di Indonesia seringkali terlihat lemah, terutama ketika berinteraksi dengan subsistem politik. Secara tegas, intensitas kegiatan hukum seringkali kalah dominan dibandingkan dengan intensitas kegiatan politik.
Dalam konteks ini, gejala tersebut tergambar dari kenyataan bahwa pelaksanaan fungsi dan penegakan hukum tidak selalu berjalan seiring dengan perkembangan strukturnya.
Jika dilihat dari perspektif pembangunan struktur hukum sebagai parameter, dapat disimpulkan bahwa perkembangan struktur hukum telah berlangsung relatif baik dan stabil, ditandai dengan peningkatan produktivitas seiring berjalannya waktu.
Namun, dari sudut pandang lain, terdapat indikasi bahwa fungsi hukum cenderung mengalami penurunan karena minimal dua alasan utama. Alasan tersebut yakni:
1. Penegakannya Menurun
Pertama, meskipun struktur hukum dapat berkembang dalam berbagai konfigurasi politik dengan berhasilnya pembuatan peraturan perundang-undangan di berbagai bidang hukum, pelaksanaan fungsi atau penegakan hukum cenderung menurun.
2. Ketidakselarasan Pertumbuhan Fungsi dan Struktur Hukum
Kedua, ketidakselarasan pertumbuhan antara fungsi dan struktur hukum disebabkan oleh gangguan yang timbul akibat campur tangan tindakan politik terhadap upaya penegakan fungsi hukum.
Politik hukum berfungsi sebagai alat yang dimanfaatkan oleh penguasa untuk mengelola berbagai aspek, termasuk menciptakan kondisi di mana peran hukum mendominasi aspek-aspek lainnya, serta mengarahkan terciptanya pemerintahan yang transparan, mendorong perkembangan yang sesuai dengan tujuan negara. Meskipun awalnya dianggap sebagai hasil dari proses politik, hukum sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi kekuatan yang memperbaiki sistem pemerintahan menuju arah yang lebih baik.
Sesuai dengan prinsip demokrasi dan dinamika global saat ini, negara kesatuan seperti Indonesia mendukung pembangunan yang efektif, di mana tidak hanya pemerintah pusat yang mengelola dan mengatur segala hal. Namun turut memberikan kewenangan kepada pemerintahan di tingkat lokal melalui penerapan desentralisasi yang semakin kuat.
Dalam upayanya untuk mencapai tujuan tersebut, politik menggunakan hukum positif, yaitu peraturan perundang-undangan, dengan maksud merealisasikan ide-ide hukum.
Politik memiliki peran dalam mengarahkan dan membentuk masyarakat menuju tujuan tertentu, terutama dalam menyelesaikan masalah kemasyarakatan. Dalam konteks ini, politik dianggap sebagai aspek dinamis, sementara hukum dianggap sebagai aspek yang statis.
Politik dan hukum membentuk dasar dari politik hukum dengan prinsip bahwa pelaksanaan pengembangan politik hukum tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. Artinya, prinsip dasar yang digunakan sebagai pedoman dalam pengembangan politik juga akan berlaku dalam pelaksanaan politik hukum yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.