Memahami Prosedur dan Eksekusi Arbitrase

Pexels
Ilustrasi, Arbitrase
Editor: Agung
12/1/2024, 16.22 WIB

Arbitrase adalah suatu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur peradilan konvensional. Dalam arbitrase, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketa mereka kepada satu atau lebih orang yang disebut arbiter atau arbitrator.

Arbiter ini kemudian akan mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat, yang disebut sebagai arbitral award. Arbiter ini biasanya merupakan individu yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam permasalahan yang bersangkutan, dan mereka bertugas untuk memeriksa dan memberikan keputusan terhadap sengketa yang dihadapi.

Penyelesaian konvensional sengketa umumnya dilaksanakan melalui sebuah lembaga yang dikenal sebagai pengadilan. Namun, seiring berjalannya waktu, lembaga pengadilan ini mengalami kendala, terutama jika pihak yang mencari keadilan tersebut terlibat dalam kegiatan bisnis dengan sengketa yang berkaitan dengan aspek ekonomi. Oleh karena itu, muncul pertimbangan untuk mencari alternatif lain dalam penyelesaian sengketa.

Berkenaan dengan itu, menarik mengetahui prosedur arbitrase dan eksekusi putusannya. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Prosedur Arbitrase

Ilustrasi, Arbitrase (Pexels)

Sebuah prinsip krusial dalam prosedur arbitrase adalah bahwa proses tersebut harus bersifat sederhana, efisien, dan ekonomis, dengan tujuan untuk lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih ekonomis daripada prosedur pengadilan konvensional. Aspek-aspek utama dari prosedur beracara dalam arbitrase yakni:

  1. Pemohon mengajukan permohonan arbitrase.
  2. Arbiter ditunjuk.
  3. Pemohon menyampaikan surat tuntutan.
  4. Salinan putusan disampaikan kepada termohon.
  5. Termohon memberikan jawaban tertulis kepada arbiter.
  6. Salinan jawaban disampaikan kepada termohon atas perintah arbiter.
  7. Arbiter mengeluarkan perintah agar para pihak hadir dalam arbitrase.
  8. Para pihak menghadap arbiter.
  9. Pemohon mengajukan tuntutan balasan.
  10. Termohon dipanggil kembali jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
  11. Jika termohon tetap tidak hadir, pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon (verstek), dan tuntutan dikabulkan jika alasan yang memadai.
  12. Jika termohon hadir, arbiter berupaya mediasi untuk perdamaian.
  13. Proses pembuktian dilakukan.
  14. Pemeriksaan selesai dan ditutup (paling lambat 180 hari setelah arbitrase dimulai).
  15. Arbiter mengucapkan putusan.
  16. Putusan diserahkan kepada para pihak.
  17. Para pihak menerima putusan.
  18. Koreksi, tambahan, atau pengurangan terhadap putusan dapat dilakukan.
  19. Putusan diserahkan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri yang berwenang.
  20. Permohonan eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
  21. Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
  22. Jika putusan tidak dilaksanakan, ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan perintah.

Eksekusi Putusan Arbirtase

Ilustrasi, Arbitrase (Pexels)

Untuk memastikan bahwa suatu putusan arbitrase benar-benar efektif bagi pihak-pihak terkait, diperlukan kemampuan untuk menjalankan putusan tersebut melalui proses eksekusi, yang dapat dilakukan oleh lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan. Langkah-langkah untuk melaksanakan eksekusi terhadap suatu putusan arbitrase adalah sebagai berikut:

1. Eksekusi Sukarela

Pelaksanaan secara sukarela adalah pelaksanaan yang tidak memerlukan intervensi dari ketua Pengadilan Negeri mana pun. Dalam hal ini, pihak-pihak secara swadaya melaksanakan sendiri keputusan yang telah diambil oleh proses arbitrase yang terkait.

2. Eksekusi Paksa

Pelaksanaan paksa dari putusan arbitrase terjadi ketika pihak yang seharusnya menjalankan eksekusi enggan melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela. Dalam situasi ini, diperlukan langkah-langkah paksa untuk memastikan kepatuhan.

Intervensi pihak pengadilan menjadi diperlukan untuk memaksa pihak yang kalah agar melaksanakan putusan tersebut, dan salah satu cara yang dapat diambil adalah melalui proses penyitaan harta.

Ilustrasi, Arbitrase (Pexels)

Meskipun demikian, suatu permintaan untuk melaksanakan putusan arbitrase dapat ditolak oleh pengadilan yang memiliki kewenangan jika ada alasan yang membenarkan penolakan tersebut. Apabila terjadi penolakan, pihak yang terkait memiliki opsi untuk mengajukan kasasi.

Sebaliknya, terhadap keputusan ketua Pengadilan Negeri yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase, tidak ada opsi hukum yang tersedia. Beberapa alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan, khususnya ketua pengadilan, untuk menolak eksekusi putusan arbitrase meliputi:

1. Jika arbiter memutuskan melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya.

2. Jika putusan arbitrase tidak sesuai dengan norma-norma moral atau etika.

3. Jika putusan arbitrase tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ketertiban masyarakat umum.

4. Jika keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Sengketa terkait dengan kegiatan perdagangan.
  • Sengketa terkait dengan hak yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang bersengketa menurut hukum.
  • Sengketa terkait dengan hal-hal yang dapat diselesaikan melalui perdamaian menurut hukum.

Demikian penjelasan mengenai prosedur arbitrase dan eksekusi putusannya.