Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan atau PPh yang berlaku. Salah satu di antaranya, adalah PPh Pasal 29, yang pada dasarnya pembayaran pajak yang sebelumnya kurang bayar.
Jenis PPh ini penting untuk diketahui, karena jika ada kekurangan bayar maka wajib pajak harus melunasinya sebelum surat pemberitahuan atau SPT disampaikan.
Ulasan berikut ini, akan membahas mengenai pengertian PPh Pasal 29, subjek pajak penghasilan ini, dan besaran tarif, serta batas waktu pelaporannya.
Pengertian dan Subjek PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada SPT Tahunan. Ini adalah sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit pajak penghasilan.
PPh ini merupakan sisa dari pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh. Ini berlaku untuk jenis PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan Pasal 25.
Sederhananya, PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan serangkaian proses pelaporan SPT Tahunan PPh.
PPh Pasal 29 berkaitan erat dengan PPhPasal 25. Pasalnya, PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan terutang. Pajak penghasilan Pasal 25 digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang, yang hasilnya merupakan PPh Pasal 29 yang harus dilunasi.
Oleh karena pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dikatakan dilakukan oleh setiap wajib pajak, maka pelaporan SPT PPh yang menimbulkan kurang bayar sesuai ketentuan, maka subjek PPh Pasal 29, adalah wajib pajak orang pribadi, dan badan.
Meski demikian, PPh Pasal 29 jarang terjadi pada pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 karyawan. Sebab, besaran pajaknya bersifat konstan, atau tidak berubah setiap bulannya selama tahun pajak.
Pengecualian mungkin dapat terjadi, apabila karyawan yang dimaksud mendapatkan tambahan bonus, atau pindah kerja ke dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun. Hal ini dapat menimbulkan adanya pajak penghasilan kurang bayar.
Untuk orang pribadi, PPh Pasal 29 seringkali terjadi pada kategori wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu atau OPPT. Berdasarkan PMK No. 215/PMK.03/2018, ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.
Tarif dan Batas Waktu Pelaporan PPh Pasal 29
Karena berkaitan erat, maka perhitungan tarif PPh Pasal 29 memperhitungkan besaran PPh Pasal 25. Berikut ini tarifnya untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.
1. Tarif PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
- PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi
2. Tarif PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan
- Angsuran PPh Pasal 25 = PPh Terutang tahun lalu x 12 (bulan)
- PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25
Adapun, untuk batas waktu pelaporan/pelunasan PPh Pasal 29 antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, terdapat perbedaan. Untuk wajib pajak orang pribadi, kekurangan pajak yang merupakan Pajak Penghasilan Pasal 29 ini harus dilunasi paling lama 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender.
Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Oktober.
Sementara, untuk wajib pajak badan, PPh Pasal 29 harus dibayarakan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April. Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun berikutnya, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 30 November.