SPT Tahunan, Dasar Hukum, Syarat, dan Tata Cara Pelaporannya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, seorang wajib pajak melaporkan SPT Tahunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Penulis: Risma Kholiq
12/2/2024, 15.23 WIB

Melaporkan SPT Tahunan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, sebagai bagian dari ketaatan terhadap hukum perpajakan di Indonesia.

Prosedur ini diatur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU KUP, wajib pajak harus melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, antara lain adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta memiliki akun resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan secara daring.

Tata cara pelaporan SPT Tahunan meliputi beberapa langkah, mulai dari menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, mengakses portal DJP Online, memilih layanan e-Filing, mengikuti panduan pengisian, mengisi formulir sesuai dengan jenis SPT yang relevan dengan status kegiatan ekonomi, hingga mengirimkan SPT yang telah diisi dan diverifikasi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pengertian, dan Dasar Hukum SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)

SPT tahunan, merupakan dokumen yang harus diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang telah mereka lakukan.

Dalam SPT tahunan, wajib pajak harus melaporkan semua penghasilan yang mereka terima, baik yang menjadi objek pajak maupun tidak, termasuk juga kepemilikan harta dan utang yang mereka miliki. Format pelaporan SPT bisa berupa formulir kertas atau dokumen elektronik.

Peraturan mengenai SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Sesuai dengan UU tersebut, pemerintah menginstruksikan agar semua wajib pajak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaporan SPT. Berdasarkan Pasal 3 UU KUP, diatur perbedaan waktu penyampaian SPT Tahunan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu antara 1 Januari hingga 31 Maret, sementara wajib pajak badan usaha diwajibkan melaporkan mulai 1 Januari hingga 30 April.

Syarat-syarat Pelaporan SPT Tahunan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses pelaporan SPT Tahunan perorangan membutuhkan formulir yang sesuai dengan status individu masing-masing dalam hal ketenagakerjaan dan jumlah penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa jenis formulir SPT yang dipilih berdasarkan kategori berikut:

  • Formulir 1770SS ditujukan bagi Pegawai/Karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770S digunakan oleh Pegawai/Karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 diperuntukkan bagi Pegawai dengan penghasilan tambahan.
  • Formulir 1770 dapat digunakan oleh mereka yang bukan pegawai.

Secara perinci, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan, mulai dari dokumen hingga EFIN.

1. Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap jenis formulir SPT memerlukan dokumen pendukung agar pengisian SPT dapat dilakukan dengan akurat. Dokumen-dokumen ini perlu dipersiapkan sebelum proses pengisian SPT untuk memastikan keakuratan perhitungan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) atau 1770 S (Sederhana)

Jika Anda memilih salah satu dari formulir ini, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut saat Anda melaporkan SPT tahunan:

- Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta
- Bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri

  • Formulir 1770

Dokumen yang diperlukan untuk formulir ini meliputi:

- Penghasilan dari sumber lain selain satu pemberi kerja,
- Bukti potong 1721 A1/A2 jika tersedia,
- Neraca dan laporan laba-rugi (jika menggunakan pembukuan),
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan norma).

Pastikan untuk mendapatkan bukti potong dari pemberi kerja sebagaimana disebutkan di atas.

Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

2. Memiliki EFIN untuk Melaporkan Pajak Pribadi

Untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, wajib pajak perlu memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) atau Nomor Identifikasi Pengisian Elektronik sebagai salah satu persyaratan untuk menggunakan layanan e-filling pajak.

Lapor SPT Tahunan secara daring memerlukan persyaratan tertentu yang berbeda dari pelaporan secara konvensional. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaporkan SPT secara daring:

  • Harus memiliki NPWP
  • Harus memiliki EFIN
  • Harus memiliki akun DJP Online

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, melalui DJP Online.

1.  Pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi maupun Badan

Secara garis besar, prosedur pelaporan SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan melalui e-Filing Online adalah sebagai berikut:

  • Persiapkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Akses situs web www.pajak.go.id, lalu pilih opsi "Login" dan masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Setelah itu, klik tombol Login.
  • Pilih Menu Lapor dan kemudian Layanan: e-Filing.
  • Pilih opsi untuk membuat SPT.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab. Isi SPT sesuai dengan panduan yang disediakan.
  • Setelah SPT dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, perlu mengambil kode verifikasi terlebih dahulu. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak.
  • Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik tombol Kirim SPT.
  • Jika belum ingin mengirim SPT, ada opsi untuk menyelesaikan proses dengan mengklik tombol Selesai. SPT akan tersimpan dan dapat dilihat serta diedit kembali di menu Submit SPT.

2. Pelaporan SPT Tahunan 1770SS

SPT Tahunan 1770SS ditujukan untuk Wajib Pajak yang merupakan karyawan atau pegawai dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp 60 juta, atau mereka yang bekerja pada satu perusahaan selama setahun penuh. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 1770SS melalui DJP Online.

  • Persiapkan data dan dokumen yang diperlukan.
  • Kunjungi situs web DJP Online di www.pajak.go.id.
  • Masuk ke akun Anda dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
  • Setelah masuk, pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing.
  • Pilih opsi untuk membuat SPT.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi informasi yang diperlukan seperti tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi Bagian A untuk pajak penghasilan, sesuai dengan formulir 1721-A2 jika pegawai negeri atau formulir 1721-A1 jika pegawai swasta.
  • Isi Bagian B untuk pajak penghasilan, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang bukan Objek Pajak.
  • Isi Bagian C untuk daftar harta dan utang yang dimiliki.
  • Isi Bagian D dengan memilih kotak "Setuju" sampai muncul tanda centang.
  • Setelah mengisi kode verifikasi, periksa ringkasan SPT Anda.
  • Klik Kirim SPT untuk mengirimkan SPT Anda.
  • SPT Anda telah berhasil diisi dan dikirim. Periksa email Anda untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda.
Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

3. Pelaporan SPT Tahunan 1770S

SPT Tahunan 1770S dirancang bagi Wajib Pajak yang merupakan karyawan atau pegawai dengan penghasilan bruto yang mencapai atau melebihi Rp 60 juta, dan/atau mereka yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 1770S melalui layanan DJP Online.

  • Persiapkan data dan dokumen yang diperlukan.
  • Akses laman DJP Online di www.pajak.go.id.
  • Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik tombol Login.
  • Pilih menu Lapor, dan lanjutkan dengan memilih layanan e-Filing.
  • Pilih opsi Buat SPT.
  • Ikuti petunjuk pengisian e-Filing, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul. Jika sudah familiar dengan pengisian formulir 1770S, pilih opsi pengisian "Dengan Bentuk Formulir". jika tidak, pilih opsi "Dengan panduan" untuk bantuan yang lebih rinci.
  • Isi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan jika ada, nomor pembetulan. Setelah itu, klik Langkah Berikutnya.
  • Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, Anda dapat menambahkannya pada langkah kedua dengan mengklik opsi Tambah (+) di sudut kanan atas. Isilah informasi Bukti Potong Baru yang mencakup Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut. Sebagai contoh, jika Anda seorang ASN, pemotongan gaji PNS oleh Bendahara akan tercatat dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah selesai mengisi, klik tombol Simpan. Data yang telah disimpan akan ditampilkan dalam ringkasan pemotongan pajak pada langkah berikutnya.
  • Input Penghasilan Bersih Dalam Negeri Terkait Pekerjaan Anda.
  • Input Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, jika Ada.
  • Masukkan Penghasilan dari Luar Negeri, jika Ada.
  • Masukkan Penghasilan yang Tidak Tertaklukkan Pajak, jika Ada. Sebagai Contoh, Warisan sebesar Rp 20.000.000.
  • Masukkan Penghasilan yang Sudah Dipotong PPh Final, jika Ada. Sebagai Contoh, Hadiah Undian senilai Rp 20.000.000, telah Dipotong PPh Final 25% (Rp 5.000.000).
  • Sertakan Kekayaan. Jika Anda telah Melaporkan Daftar Kekayaan pada e-Filing tahun sebelumnya, Anda dapat Mengaksesnya Kembali dengan Mengklik "Kekayaan pada SPT Tahun Lalu".
  • Sertakan Utang yang Anda Miliki. Jika Anda telah Melaporkan Daftar Utang pada e-Filing tahun sebelumnya, Anda dapat Mengaksesnya Kembali dengan Memilih "Utang pada SPT Tahun Lalu".
  • Sertakan Beban Keluarga yang Anda Tanggung. Jika pada tahun sebelumnya Anda telah Melaporkan Daftar Tanggungan pada e-Filing, Anda dapat Menampilkannya Kembali dengan Memilih "Tanggungan pada SPT Tahun Lalu".
  • Selanjutnya, Inputkan Jumlah Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Wajib Anda Bayarkan ke Lembaga Pengelola yang Disahkan oleh Pemerintah.
  • Lengkapi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang Sesuai. Saat Mengisi, Harap Diperhatikan Jika Anda dan Pasangan Melaksanakan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah, Hidup Terpisah, atau Telah Menetapkan Perjanjian Pemisahan Harta (MT/HB/PH). Sebagai Contoh, Jika Anda Sebagai Kepala Keluarga dan Pasangan Tidak Bekerja.
  • Setelah Itu, Isilah dengan Rincian Pengembalian atau Pengurangan PPh Pasal 24 dari Penghasilan Luar Negeri, jika Diperlukan.
  • Selanjutnya, Isilah Detail Pembayaran PPh Pasal 25 dan Jumlah Pokok SPT PPh Pasal 25, Jika Diperlukan.
  • Terakhir, Periksa Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Pastikan untuk Memeriksa Status "Lebih Bayar," "Kurang Bayar," atau "Nihil".
  • Jika Statusnya "Nihil," Lanjutkan dengan Perhitungan PPh Pasal 25. Jika Tidak, Klik Lanjut ke Langkah Berikutnya.
  • Konfirmasikan dengan Menekan "Setuju/Agree" di Kotak yang Tersedia, Kemudian Pilih Langkah Selanjutnya.
  • Periksa Ringkasan SPT Anda dan Ambil Kode Verifikasi. Jika Sudah Mengisi Kode Verifikasi, Klik Kirim SPT.
  • SPT Anda Telah Dapat Diisi dan Dikirim. Mohon Periksa Email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda Telah Dikirim.
Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp)

4. Pelaporan SPT Tahunan 1770

SPT Tahunan 1770 ditujukan untuk para pegawai yang memperoleh penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau setara atau melebihi Rp 60 juta setiap tahunnya, dan memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan melalui layanan DJP Online jika Anda memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas.

  • Persiapkan semua data dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Akses laman DJP Online di www.pajak.go.id.
  • Lakukan login dengan menginput NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik tombol Login.
  • Pilih opsi Lapor dari menu utama, lalu pilih layanan e-Filing.
  • Pilih Buat SPT dan ikuti petunjuk yang ada.
  • Ketika muncul pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas", klik opsi "Ya".
  • Setelah itu, klik Upload SPT.
  • Pilih file dengan format .CSV yang ingin Anda unggah dari komputer Anda.
  • Setelah semua file dipilih, klik Start Upload.
  • Setelah proses upload selesai, ringkasan SPT Anda akan ditampilkan.
  • Pastikan bahwa status catatan menunjukkan "Lengkap: Siap Kirim".
  • Ambil kode verifikasi yang disediakan, masukkan kode tersebut, dan klik Kirim SPT.
  • Setelah berhasil mengirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat email Anda.

Kesimpulannya, pelaporan SPT Tahunan merupakan aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan dasar hukum yang ada, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami dasar hukum, syarat-syarat, dan tata cara pelaporannya, wajib pajak dapat memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan tepat dan akurat.