Restitusi Pajak, Pengertian, dan Tahapan Pengajuannya

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak
Penulis: Agung Jatmiko
1/3/2024, 15.15 WIB

Pada saat seseorang atau suatu badan usaha melaporkan pajak, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan, yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Atas kelebihan pembayaran ini, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian, yang dikenal sebagai restitusi pajak.

Ini bukanlah hal yang aneh dalam sistem perpajakan Indonesia. Tahun lalu misalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi mencapai Rp 223 triliun.

Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2022, jumlah restitusi pajak tercatat mencapai Rp 280,41 trilun.

Pengertian Restitusi Pajak

Restitusi (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa)

Istilah restitusi pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam UU tersebut, restitusi pajak diartikan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.

Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebutkan bahwa restitusi sebagai pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar.

Mengutip www.atpetsi.or.id, hak tersebut timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemotongan, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Restitusi pajak juga dapat diajukan, apabila terjadi pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian pajak ini dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengaturan mengenai restitusi pajak ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan sistem perpajakan yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan ini, merupakan wujud/upaya pemerintah menjawab kepercayaan yang diberikan oleh wajib pajak.

Wajib Pajak yang Berhak Menerima Restitusi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, terdapat tiga jenis wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

Wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi pajak, antara lain:

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib pajak kritera tertentu ini berhak mendapatkan restitusi pajak setelah ditetapkan oleh DJP, dengan melihat beberapa kriteria. Tercatat ada empat kriteria yang menjadi pertimbangan DJP, yaitu wajib pajak tepat waktu menyampaikan SPT dan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak.

Kemudian, laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Terakhir, wajib pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Pengaturan mengenai wjaib pajak persyaratan tertentu ini tertuang dalam Pasal 9 PMK 39/PMK.03/2018. Wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan restitusi pajak terdiri dari empat kriteria, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
  • Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar restitusi, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Restitusi (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp)

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Berdasarkan Pasal 13 PMK PMK 39/PMK.03/2018, PKP yang masuk dalam kategori berisiko rendah dan berhak mendapatkan restitusi antara lain:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
  • Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator.
  • Produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Tahapan Restitusi Pajak

Seperti yang telah disebutkan, restitusi pajak dapat dilakukan jika terjadi dua kondisi, yakni terjadi kelebihan pembayaran pajak dan adanya pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang.

Atas dua kondisi ini, wajib pajak (orang pribadi atau badan) dapat mengajukan pengembalian atau restitusi. Terhadap permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak tertentu ini, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

SKPPKP dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang telah diteliti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti:

  • Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  • Kebenaran kredit pajak/ pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
  • Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Restitusi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Setelah penerbitan SKPPKP, otoritas perpajakan kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Ini merupakan surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Mengutip www.online-pajak.com, ada tiga mekanisme yang digunakan dalam pengembalian kelebihan pajak sampai dengan terbitnya SPMKP tergantung dari jenis pajaknya.

1. PPh Orang Pribadi

Untuk pengajuan restitusi pajak, wajib pajak orang pribadi tentu sebelumnya telah melaporkan SPT PPh langsung di KPP atau melalui e-filling. Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka wajib pajak kemudian bisa mengajukan restitusi, dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan restitusi di KPP, dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • DJP kemudian akan menerbitkan SKPPKP. Proses dari pengajuan hingga penerbitan SKPPKP adalah 15 hari kerja.
  • Wajib pajak kemudian menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP, dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya.
  • Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening Anda.
  • Proses mulai dari penerbitan SKPPKP hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP, dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari.

2. PPh Badan

Wajib pajak badan yang sebelumnya melaporkan SPT Tahunan PPh Badan langsung di KPP atau e-Filing, dengan perhitungan yang sesuai, dapat mengajukan restitusi jika terjadi lebih bayar.

Langkah atau tahapan dari saat mengajukan hingga mendapatkan pengembalian kelebihan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Wajib pajak akan menerima SKPPKP, setelah DJP melakukan pemeriksaan terkait dokumen-dokumen yang diajukan.
  • Proses sampai wajib pajak mendapatkan SKPPKP adalah satu bulan.
  • Wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya.
  • Kelebihan pajak akan ditransfer melalui nomor rekening yang telah disampaikan oleh wajib pajak.
  • Proses mulai dari penerbitan SKPPKP, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP, dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari.
Restitusi (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp)

3. PPN

Wajib pajak badan melakukan pelaporan melalui SPT Masa PPN langsung di KPP atau e-Filing, dengan perhitungan yang sesuai. Jika terjadi kelebihan bayar, maka wajib pajak dapat mengajukan restitusi, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Wajib pajak mengajukan permohonan restitusi, dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
  • Wajib pajak akan menerima SKPPKP, yang akan dikeluarkan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh DJP.
  • Proses sampai wajib pajak mendapatkan SKPPKP adalah satu bulan.
  • Wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya.
  • Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening yang telah disampaikan wajib pajak.
  • Proses mulai dari SKPPKP diterbitkan, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari.

Demikianlah ulasan mengenai restitusi pajak, terkait pengertiannya, serta kategori wajib pajak yang berhak mengajukan pengembalian kelebihan pajak, dan tata cara pengajuannya.