Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Aturan yang dimaksud, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tabungan perumahan rakyat sejatinya telah ditetapkan sejak 2020 lalu, melalui PP 25/2020. Dalam beleid tersebut, potongan atas gaji yang akan disalurkan ke simpanan Tapera diberlakukan untuk para pegawai negeri sipil atau PNS, sejak 1 Januari 2021.
Sementara, untuk pekerja swasta dan mandiri, penerapan iuran Tapera ini dilakukan maksimal tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi. Artinya, pekerja swasta baru diwajibkan mengikuti program tabungan perumahan rakyat pada 2027 mendatang.
Praktik Skema Mirip Tapera di Beberapa Negara
Penerapan sistem Tapera sebenarnya tidak hanya dijalankan oleh Indonesia, namun juga diterapkan di beberapa negara lain. Secara umum, nama internasional untuk program ini dikenal sebagai public housing services atau social housing.
Berikut ini negara-negara yang cukup berhasil menerapkan program social housing, dimana beberapa di antaranya mirip dengan Tapera.
1. Singapura
Singapura menjadi salah satu contoh negara yang berhasil menerapkan sistem tabungan perumahan rakyat. Mirip dengan Tapera, negara ini memiliki program bernama Central Provident Fund atau CPF, yang pertama kali dilaksanakan pada 1968.
Program ini memungkinkan peserta menggunakan tabungan yang dikumpukan melalui CPF untuk membeli tempat tinggal. Sehingga, kepemilikan hunian menjadi lebih mudah diakses dan terjangkau.
Gaji pekerja yang terdaftar dalam program CPF akan dipotong sebesar 20% setiap bulan. Tak hanya itu, pemberi kerja akan menambah sebesar 17% dari gaji untuk disalurkan ke rekening CPF peserta. Sehingga, kontribusi atas nama peserta dalam rekening CPF, adalah sebesar 37% dari gaji setiap bulan.
Skema yang mirip dengan Tapera ini, menandai perkembangan signifikan dalam kebijakan perumahan Singapura, yang berkontribusi terhadap tingginya tingkat kepemilikan hunian di negara tersebut dan keamanan finansial warga negaranya.
2. Australia
Australia memiliki program social housing mirip dengan Tapera, bernama First Home Super Saver (FHSS). Ini adalah program pemerintah yang bertujuan membantu invdividu menabung lebih cepat melalui dana pensiun.
Berbeda dibandingkan skema tabungan perumahan, seperti yang diterapkan Singapura dan Indonesia, peserta FHSS dibebaskan untuk memberikan kontribusi. Ini berbeda dibandingkan skema CPF yang diterapkan Singapura atau Tapera di Indonesia, yang mematok persentase tertentu yang dipotong dari gaji peserta.
Meski diberikan kebebasan untuk kontribusi dalam rekening FHSS, program ini tetap memiliki limit kontribusi per tahun. Mengutip Australia Taxation Office, jumlah minimum kontribusi ditetapkan sebesar A$ 15.000, dan maksimum A$ 50.000.
3. Cina
Program serupa dengan Tapera juga diterapkan di Cina, bernama Housing Provident Fund (HPF) atau dana penyedia perumahan. Ini adalah skema tabungan wajib yang dibentuk untuk membantu pekerja mendapatkan hunian.
Selama masa kerja, dana penyediaan perumahan tidak hanya disumbangkan oleh peserta secara pribadi sebesar persentase tertentu dari gaji. Namun, juga ditambah oleh pemberi kerja sebesar persentase tertentu dari gaji.
Kedua kontribusi ini disetorkan ke rekening HPF atas nama peserta, yang juga menghasilkan bunga. Nantinya, pokok simpanan beserta bunganya menjadi milik peserta secara pribadi.
HPF bersifat jangka panjang, dimana peserta harus teris memberikan kontribusi sesuai kebutuhan selama masa kerja, dengan pengecualian terbatas, seperti pensiun atau situasi lain yang ditentukan dalam 'Peraturan Pengelolaan Dana Penyediaan Perumahan'.
Berbeda dibandingkan Tapera, yang mematok persentase 3% dari gaji yang dipotong, penentuan besaran iuran HPF disesuaikan dengan gaji pokok rata-rata bulanan peserta sepanjang tahun terakhir.
Setiap kenaikan atau penurunan jumlah gaji rata-rata, akan mempengaruhi jumlah harus dikontribusikan ke rekening dana penyedia perumahan.
Namun, beberapa wilayah memberlakukan aturan sendiri terkait besaran kontribusi ke rekening HPF peserta. Ini untuk memberikan kepastian pembayaran dan memudahkan pemotongan yang dilakukan pemberi kerja.
Beijing misalnya, menetapkan besaran iuran di kisaran 5% hingga 12%, dimana pemberi kerja dapat secara mandiri menentukan besaran iuran spesifik dalam kisaran yang ditentukan berdasarkan keadaan keuangan. Sementara, Shanghai memberlakukan tarif iuran di kisaran 5% hingga 7%.
4. Korea Selatan
Korea Selaatn juga memiliki program mirip Tapera bernama National Housing Fund (NHF) atau gugminjutaeggigeum/국민주택기금.
Ini adalah program tabungan wajib yang dibentuk untuk membantu kepemilikan rumah dan memberikan bantuan keuangan kepada warga Korea Selatan untuk pengeluaran terkait perumahan. NHF bertujuan untuk mengatasi masalah keterjangkauan hunian dan mendukung berbagai inisiatif di sektor perumahan.
Dalam program ini, baik pekerja maupun pemberi kerja menyumbangkan persentase tertentu dari gaji bulanan pekerja ke rekening NHF. Besaran iuran ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya didasarkan pada tingkat pendapatan. Kontribusi dipotong dari gaji karyawan dan diimbangi oleh pemberi kerja.
Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan perumahan, termasuk uang muka pembelian rumah, pembayaran kembali pinjaman hipotek, pemeliharaan dan renovasi perumahan, serta bantuan sewa. Individu yang memenuhi syarat dapat mengajukan pinjaman atau subsidi dari NHF untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka.
NHF dikelola oleh Korea Housing Finance Corporation (KHFC), sebuah organisasi yang berafiliasi dengan pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola program dan kebijakan pembiayaan perumahan di Korsel. Lembaga ini mengawasi pengumpulan kontribusi, pengelolaan dana, dan pelaksanaan program dukungan perumahan.
5. Malaysia
Malaysia memiliki program bernama Employees Provident Fund atau EPF. Ini adalah skema tabungan wajib yang dirancang untuk membantu pekerja menabung untuk masa pensiun mereka, dimana di dalamnya terdapat satu porsi untuk tabungan rumah.
Baik pekerja maupun pemberi kerja menyumbangkan persentase dari gaji bulanan pekerja ke EPF. Besaran iuran ditentukan oleh pemerintah dan didasarkan pada usia pekerja dan status kependudukan.
Mengutip KWSP Malaysia, besaran iuran untuk pekerja yang masuk kategori penghasilan RM 5.000 per bulan dan berusia di bawah 60 tahun, adalah sebesar 11%. Sementara, pemberi kerja berkontribusi 13%.
Kemudian, untuk pekerja dengan gaji di atas RM 5.000 berusia di bawah 60 tahun berkontribusi 11%. Pemberi kerja berkontribusi 12%.
Kontribusi ini dibagi menjadi dua rekening. Pertama, rekening EPF 1 untuk tabungan pensiun. Kedua, rekening EPF 2 untuk perumahan, pendidikan, kesehatan, dan penarikan tertentu lainnya.
Sebagian dari iuran masuk ke setiap rekening, dengan persentase lebih tinggi diarahkan ke rekening pertama untuk tabungan pensiun.
Pekerja dapat melakukan penarikan sebagian dari akun EPF 2 untuk tujuan tertentu, seperti membeli rumah, membiayai pendidikan, membayar biaya pengobatan, atau untuk investasi berdasarkan skema investasi EPF.
Penarikan dari rekening pertama umumnya hanya diperbolehkan untuk keadaan tertentu. Misalnya, jika peserta mencapai usia pensiun, pindah permanen dari Malaysia, atau kondisi medis tertentu.
Selain lima negara ini, ada beberapa negara yang menjalankan program social housing. Namun, penerapannya dilakukan dengan skema yang berbeda dibandingkan Tapera. Beberapa program yang dijalankan di Inggris dan Jerman misalnya, lebih ke kebijakan minimum rent rate.