Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melepas ratusan pekerja migran Indonesia atau PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan dan Jepang pada Senin, 17 Juni 2024. Ratusan pekerja ini masuk dalam program kerja sama pemerintah atau government to government (G to G).
Indonesia memang menjadi salah satu negara yang banyak menyalurkan pekerja migran atau yang dulu disebut TKI. Berdasarkan laporan BP2MI, jumlah penempatan tercatat mencapai 274.965 orang pada tahun lalu. Jumlah ini naik 36,96% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 200.761 orang.
Nah, apa sebenarnya definisi dan klasifikasi dari PMI, serta seperti apa perlakuan perpajakannya? Simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian Pekerja Migran Indonesia
PMI merupakan istilah baru yang digunakan untuk mengganti istilah tenaga kerja Indonesia (TKI). Definisi mengani TKI sendiri, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Definisi ini kemudian berubah seiring dengan dicabutnya UU Nomor 39 Tahun 2004 melalui UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam aturan terbaru tersebut, istilah TKI diganti menjadi PMI. Istilah baru ini mengacu pada setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja, yang akan bekerja di luar negeri, dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Klasifikasi PMI
Untuk klasifikasinya, TKI atau pekerja migran Indonesia terdiri dari tiga, antara lain:
- Pekerja yang bernaung atau bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
- Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Adapun, WNI yang berada di luar negeri tetapi tidak masuk dalam kategori pekerja migran, adalah sebagai berikut:
- WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional, atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
- Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
- WNI yang berstatus pengungsi dan/atau pencari suaka.
- Penanam modal atau investor.
- Aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia
- WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
- WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Terhadap beberapa kategori ini, meski melakukan kegiatan kerja, dan mendapat penghasilan, tetap tidak termasuk dalam klasifikasi pekerja migran Indonesia.
Misalnya, pelajar asal Indonesia bekerja part time di negara tempat ia menuntut ilmu, dan mengirimkan uang ke Indonesia. Atas aktivitasnya ini, orang tersebut tidak tercatat sebagai PMI dan kiriman uangnya tidak masuk dalam statistik remitansi yang dilakukan PMI.
Aspek Perpajakan Pekerja Migran Indonesia
Seperti WNI pada umumnya, PMI tetap dikenakan pajak karena memiliki penghasilan. Namun, pengenaannya memiliki syarat tertentu, yang diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan terkait dengan pembagian subjek pajak.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) dan (4) UU PPh, subjek pajak dibagi menjadi dua, yakni subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Berdasarkan aturan yang berlaku, SPDN memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia, dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak, serta berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Badan yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia, dengan pengecualian unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan UU.
- Biaya untuk badan tersebut berasal dari APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
- Pembukuan diperiksa apparat pengawasan fungsional negara.
Sementara, kriteria subjek pajak yang masuk dalam kategori SPLN, adalah sebagai berikut:
1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan sudah lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan tidak berada di Indonesia. Badan yang tidak berdiri atau berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usahanya melalui bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak berdiri, dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menerima penghasilannya dari Indonesia tidak melalui usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Untuk subjek pajak yang masuk kategori SPLN, apabila sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan PPh di Indonesia. Sebaliknya, jika sumber penghasilan berasal dari Indonesia, maka dikenakan PPh sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.
Sementara bagi SPDN, jika sumber penghasilannya berasal dari luar Indonesia maupun dari dalam negeri, tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi pekerja migran Indonesia, perlakuan perpajakannya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, pekerja migran Indonesia masuk dalam kategori SPLN, sepanjang telah memenuhi syarat atau kriteria sebagai subjek pajak luar negeri. Artinya, terhadap penghasilan yang diperoleh oleh pekerja karena pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.
Kesimpulannya, TKI atau pekerja migran Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan, selama memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilannya di luar negeri.
- Berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun.
- Sumber penghasilannya berasal dari luar negeri.
- Penghasilan miliknya sudah dikenakan pajak di negeri tempat TKI bekerja.
Demikianlah ulasan mengenai pekerja migran Indonesia, terkait dengan pengertian dan klasifikasinya, serta aspek perpajakan. Patut diketahui, PMI atau TKI masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri, yang tidak dikenakan PPh sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.