Saat hendak melaporkan SPT Pajak secara daring melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beberapa kode error terkadang muncul. Salah satunya, adalah DJP Online Error 500 yang membuat wajib pajak tidak dapat melanjutkan prosesnya.
Kode error 500 yang muncul pada halaman DJP Online umum terjadi pada musim pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan pada aplikasi e-Filing ataupun e-Form.
Tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya menjelang batas akhir pelaporan pajak. Sehingga, ada banyak wajib pajak yang secara bersamaan mengakses laman DJP Online. Kondisi ini mengakibatkan proses pelaporan menjadi terganggu karena banyaknya orang yang mengakses situs DJP.
Banyaknya orang yang mengakses halaman DJP ini, menjadi salah satu penyebab munculnya DJP Online error 500. Secara umum, kode error ini dapat diartikan sebagai notifikasi yang muncul akibat gangguan pada sistem DJP maupun jaringan koneksi internet wajib pajak dan lainnya.
Penyebab DJP Online Error 500
Ada beberapa penyebab kode error 500 muncul ketika wajib pajak hendak menyampaikan SPT, antara lain:
- Jaringan internet terputus
- Koneksi internet tidak stabil
- Gangguan pada browser yang digunakan
- Gangguan pada server DJP
- Server DJP under maintenance atau sedang dalam perbaikan
- Adanya return carriage karakter enter atau kesalahan pengisian NPWP
- Belum download viewer ekstensi file .xfd
- Pengisian token tidak sama
- Pengisian formulir SPT belum selesai
- Kesalahan input angka
Beberapa gangguan ini menyebabkan wajib pajak tidak dapat menggunakan DJP Online secara keseluruhan. Misalnya, tidak dapat mengunggah SPT hungga file CSV tidak dapat dibuka.
Cara Mengatasi DJP Online Error 500
Dirangkum dari akun resmi DJP di media sosial X, yakni @Kring_Pajak, berikut ini beberapa cara untuk mengatasi DJP Online Error 500.
1. Pastikan jaringan internet berfungsi dan stabil.
2. Apabila masih terjadi error 500, periksa browser yang digunakan. Wajib pajak dapat melakukan clear cache & cookies, sebab history yang penuh pada browser dapat menghambat pembukaan laman DJP Online.
Cara clear cache & cookies di browser yang umum digunakan, yakni Google Chrome dan Mozilla Firefox, adalah sebagai berikut:
- Buka browser yang digunakan pada perangkat komputer
- Klik "More" pada titik tiga pojok kanan atas, klik "More tools > Clear history"
- Lalu pilih rentang waktu "All time"
- Berikutnya centang kolom pilihan cookies and cache, yakni "Cookies and other site data" dan "Cached images and files"
- Klik "Clear data"
- Lalu gunakan mode private window untuk Mozilla atau incognito untuk Chrome
3. Jika DJP Online tidak dapat digunakan untuk upload SPT, maka wajib pajak dapat membuka menu SPT, lalu mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka file SPT dan pilih SPT yang akan dilaporkan
- Klik "Buka SPT" hingga muncul notifikasi SPT berhasil dibuka
- Buka formulir induk, isi NTPN dan tanggal SPT, kemudian pilih formulir lampiran, buka satu per satu, buat lampiran dalam format pdf dan file CSV lalu upload
4. Ketika terjadi kendala return carriage yang menyebabkan CSV tidak terbaca, maka wajib pajak dapat menggunakan pointer dari mouse saat mengisi e-Filing.
Selain itu, wajib pajak diimbau untuk teliti saat melakukan copy paste, serta memeriksa UAC/user account control dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke menu "Control Panel", pilih opsi "User Account"
- Pilih “Change User Account Control Setting”
- Klik “Never Notify” dan tekan “OK”
- Pindahkan file pengisian SPT dalam virtual store, lalu jalankan sebagai administrator (run as administrator)
5. Apabila tidak dapat submit eForm karena belum unduh viewer untuk ekstensi file .xfd, maka lakukan download terlebih dahulu.
6. Jika tidak submit eForm karena token tidak sama, maka pastikan melakukan copy paste token dari email yang dikirimkan oleh DJP dengan benar.
7. Jika terjadi error apabila form belum terisi secara keseluruhan, maka pastikan telah memeriksa kembali pengisian eForm agar tidak gagal submit.
8. Jika tidak bisa submit SPT karena error ada kesalahan input angka, maka tekan tombol (-) pada kolom yang tidak diisi. Sehingga kolom yang tidak digunakan tidak terbaca oleh sistem yang menyebabkan gagal submit.
9. Ketika server DJP sedang dalam perbaikan atau under maintenance, maka yang dapat dilakukan wajib pajak, adalah menunggu beberapa saat hingga perbaikan selesai dilakukan oleh DJP.
10. Apabila masih muncul DJP Online Error 500, maka artinya situs DJP ONline tengah mengalami gangguan. Jika ini yang terjadi, wajib pajak dapat menunggu sesaat atau menghubungi Kring Pajak di 021-1500200.
Demikianlah ulasan mengenai DJP Online 500, yang kerap muncul menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan karena internal server error yang disebab banyak orang yang mengakses layanan DJP secara bersamaan. Untuk menghindarinya, sebaiknya menyampaikan SPT Tahunan lebih awal sebelum batas waktu pelaporan.