PPN Sewa, Dasar Hukum, Tarif, dan Jenis-jenisnya

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Ilustrasi, gedung perkantoran.
Penulis: Agung Jatmiko
3/7/2024, 09.29 WIB

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Ini termasuk untuk transaksi penyewaan, sehingga ada istilah PPN sewa.

Ini adalah istilah yang mengacu pada pengenaan PPN atas jasa penyewaan. Pengenaan ini dimungkinkan, karena sejak awal sewa merupakan objek pajak, sehingga terutang PPN.

Dasar Hukum dan Tarif PPN Sewa

PPN Sewa (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)

Landasan hukum pengenaan PPN untuk transaksi sewa, adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Jasa diartikan sebagai setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum, menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Besaran tarif yang dikenakan untuk PPN sewa ditetapkan sama dengan objek pajak pada umumnya, yakni 11%. Ini merupakan tarif terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengenaan PPN atas transaksi sewa juga dikecualikan dari beberapa fasilitas, seperti tidak dikenakan PPN, atau PPN dibebaskan. Ini karena objek yang disewakan merupakan BKP/JKP.

Sementara, fasilitas pembebasan PPN hanya dimungkinkan apabila transaksi sewa dilakukan untuk beberapa objek pajak yang digunakan untuk kepentingan publik. Misalnya, sewa kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai angkutan umum dengan pelat kuning.

Jenis-jenis PPN Sewa

PPN Sewa (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj)

Jenis jasa yang dikenakan pungutan PPN atas transaksi sewanya, antara lain jasa sewa kendaraan bermotor, jasa sewa bangunan/ruangan, dan jasa leasing.

1. PPN Sewa Kendaraan Bermotor

Pengenaan PPN untuk transaksi sewa kendaraan bermotor dibagi menurut jenis kendaraan yang disewakan atau dimanfaatkan. Jika suatu pihak menyewa kendaraan seperti bus, dan minibus yang memiliki plat kendaraan berwarna dasar kuning dan bertuliskan hitam termasuk angkutan umum, maka tidak dikenakan PPN.

Sebaliknya, bila pihak tersebut menyewa kendaraan-kendaraan yang memiliki plat nomor berwarna dasar hitam, maka termasuk dalam objek yang dikenakan PPN.

Sama seperti objek pajak pada umumnya, tarif PPN sewa kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 11%. Biasanya, harga yang diberikan saat penawaran, sudah disertakan tarif pajak ini.

2. PPN Sewa Bangunan atau Ruangan

Jasa lainnya yang dikenakan PPN atas transaksi sewanya, adalah penyewaan bangunan atau ruangan. Ini termasuk dalam jasa persewaan barang tidak bergerak.

Atas pembayaran biaya sewa bangunan oleh suatu perusahaan, pemilik tanah/bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN sebesar 11% dikali seluruh biaya sewa atas transaksi sewa bangunan tersebut.

Apabila pemilik tanah merupakan pengusaha kena pajak (PKP), maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN.

Namun, apabila pemilik tanah/bangunan bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain, sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN.

PPN Sewa (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW)

3. PPN Sewa atas Transaksi Leasing

Perlakuan pengenaan PPN untuk transaksi leasing atau sewa guna usaha agak unik. Sebab, leasing merupakan bagian dari jasa pembiayaan yang notabene merupakan jenis jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN.

Perlakuan PPN sewa untuk transaksi leasing dibagi menjadi dua, yakni jika penyerahan BKP dilakukan oleh supplier dan lessor.

Jika penyerahan BKP dilakukan oleh supplier, maka atas transaksi leasing tersebut tidak dikenakan PPN sewa. Sebab, BKP tersebut dianggap diserahkan langsung oleh supplier kepada penyewa. Lessor hanya berfungsi sebagai pihak yang memberikan pendanaan, yang merupakan jasa tidak dikenakan PPN.

Namun, jika BKP merupakan persediaan yang dimiliki oleh lessor, maka perlakuannya atas penyerahan jasa leasing tidak dikenakan PPN. Sementara, atas penyerahan BKP-nya dikenakan PPN

Sebagai informasi, lessor harus dikukuhkan sebagai PKP dan harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut kepada lessee.

Demikianlah ulasan mengenai PPN sewa, yang merupakan pengenaan pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada transaksi sewa. Ini dimungkinkan karena barang/jasa yang menjadi objek sewa, adalah BKP/JKP.