Memahami Pengertian dan Jenis-jenis Perseroan Tertutup

Freepik
Ilustrasi, perseroan tertutup.
Penulis: Agung Jatmiko
29/7/2024, 11.48 WIB

Perseroan terbatas atau PT merupakan salah satu badan hukum perusahaan yang lazim digunakan di Indonesia. Salah satu jenis PT yang banyak berdiri, adalah perseroan tertutup.

Sebagai informasi. secara harafiah perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yakni "perseroan" dan "terbatas". Perseroan artinya badan usaha yang modalnya terdiri atas "sero-sero" atau "saham-saham", sementara kata "terbatas" mengacu pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya sebatas nominal saham yang dimiliki.

Ketentuan mengenai badan usaha ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seperti telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU, PT diklasifikasikan menjadi perseroan yang tertutup, perseroan terbuka, dan ada pula perseroan publik.

Pengertian Perseroan Tertutup

Seperti telah disebutkan, salah satu bentuk PT yang ada di Indonesia, adalah perseroan yang tertutup. Dalam UU, tidak disebutkan secara eksplisit terkait pengertian perseroan yang tertutup.

Namun, secara implisit jenis perseroan ini adalah PT yang tidak menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dari perseroan publik.

Perseroan tertutup juga dapat diartikan sebagai perusahaan yang didirikan dengan badan hukum PT, yang tidak maksud menjual sahamnya kepada masyarakat luas melalui bursa saham. Dalam beberapa literatur, seperti buku 'Teori dan Praktik Perseroan Terbatas', bentuk perseroan yang tertutup juga disebut sebagai PT keluarga.

Dikatakan PT keluarga, karena saham dari bentuk perseroan ini umumnya terbatas, dan hanya dimiliki di kalangan keluarga pendiri. Meski tidak semua PT yang tertutup identik dengan keluarga, beberapa perusahaan memiliki pemegang saham yang masih ada hubungan keluarga.

Mengingat tidak menawarkan sahamnya ke publik, bentuk PT yang tertutup tidak mendaftarkan sahamnya pada bursa saham, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia atau BEI. PT yang tertutup juga tidak wajib melakukan pelaporan atas kinerja keuangannya.

Dengan sifat yang tertutup ini, perseroan tertutup hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, dan bersifat terbatas. Umumnya, jumlah pemegang sahamnya pun hanya sedikit, bahkan dapat didirikan oleh dua orang saja.

Jenis-jenis PT yang Bersifat Tertutup

Mengutip buku 'Hukum Perseroan Terbatas' karya M. Yahya Harahap, jenis perseroan tertutup dapat dibagi menjadi dua, yakni perseroan murni tertutup dan perseroan tidak murni tertutup.

Perseroan murni tertutup memiliki tiga ciri, antara lain pihak yang boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak. Artinya, kepemilikan saham hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja.

Kedua, sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu sebagaimana dimaksud pada ciri pertama. Ketiga, dalam anggaran dasar ditentukan dengan tegas bahwa pengalihan saham hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.

Menurut Harahap, perseroan tertutup dengan kriteria tersebut dikatakan murni tertutup atau absolut tertutup. Pasalnya, tidak ada ruang gerak kepada orang luar untuk menjadi pemegang saham.

Sementara, perseroan yang tidak murni tertutup memiliki corak sebagian tetap tertutup dan sebagian lagi terbuka dengan acuan seluruh saham perseroan dibagi menjadi dua kelompok.

Satu kelompok saham tertentu hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya digolongkan sebagai ‘saham istimewa’. Kelompok saham lain boleh dimiliki secara terbuka oleh siapapun.

Demikianlah ulasan mengenai perseroan tertutup, yakni bentuk PT yang sahamnya dimiliki oleh beberapa orang saja, dan tidak menawarkan atau melepas saham ke publik melalui bursa efek.