Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal adanya pungutan PPh Pasal 21, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan yang diberikan dari pemberi kerja.
Jenis penghasilan yang dimaksud, tidak hanya dalam bentuk tunai, tetapi juga penghasilan non tunai. Misalnya, imbalan dalam bentuk barang (natura) atau berupa fasilitas atau layanan.
Meski demikian, tidak semua jenis penghasilan yang diterima oleh individu yang telah menjadi wajib pajak dikenakan pajak penghasilan. Apa saja penghasilan yang dipotong atau tidak dipotong? Simak ulasan singkat berikut ini.
Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Pemotongan atau pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 168/2023, terdapat delapan jenis penghasilan yang dipotong pajak penghasilan Pasal 21. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Jenis penghasilan yang dimaksud, antara lain gaji, tunjangan, bonus, tantiem, dan iuran jaminan kecelakaan.
Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiunan berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Ketiga, imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur.
Keempat, penghasilan pegawai tidak tetap yang berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan.
Kelima, imbalan kepada bukan pegawai, yakni imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Contohnya, honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya.
Keenam, imbalan kepada peserta kegiatan seperti kuis, lomba, workshop, dan lainnya. Penghasilan yang diterima peserta kegiatan yang dimaksud, dapat berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenisnya.
Ketujuh, uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang berstatus sebagai pegawai. Uang manfaat pensiun yang dimaksud, adalah penghasilan manfaat pensiun yang dibayarkan kepada individu peserta dana pensiun secara sekaligus.
Kedelapan, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. Sebagai informasi, mantan pegawai biasanya mendapatkan penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh, serta bonus, dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Delapan bentuk atau jenis penghasilan yang telah dijabarkan ini, dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ini termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Jika penghasilan diperoleh dalam mata uang asing, maka penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan kurs yang berlaku saat penghasilan diberikan atau saat terutangnya penghasilan.
Jenis Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajak
Seperti telah disebutkan, tidak semua penghasilan yang diterima orang pribadi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Mengacu pada 7 PMK 168/2023, ada delapan jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan, antara lain:
1. Pembayaran Manfaat atau Santunan Asuransi
PPH Pasal 21 tidak dipungut atas pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
2. Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa
PPh Pasal 21 juga tidak dikenakan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, ada lima jenis natura atau kenikmatan yang dikecualikan, yaitu sebagai berikut:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
3. Iuran Pensiun dan Hari Tua
PPh Pasal 21 tidak dikenakan atas iuran pensiun dan hari tua yang dibayar oleh pemberi kerja kepada dana pensiun yang disahkan oleh menteri atau mendapat izin dari OJK, BPJS tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Bantuan dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib
PPh Pasal 21 juga tidak dipungut atas bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
Bantuan dan sumbangan yang dimaksud, dapat berupa uang atau barang. Namun, pengecualian ini diberikan dengan catatan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Harta Hibah
Harta berupa hibah juga dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 21, dengan catatan diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat. Selain itu, pungutan juga tidak akan dikenakan untuk harta hibah kepada individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil, apabila tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak yang bersangkutan.
6. Beasiswa
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu juga dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 21. Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif, yakni beasiswa diterima oleh WNI, serta beasiswa diberikan untuk mengikuti pendidikan formal dan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri ataupun luar negeri.
7. Bagian Laba
Bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, juga dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 21.
8. PPh yang Ditanggung Pemerintah
Dalam beberapa kasus, ada PPh yang ditanggung pemerintah, sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan. Contohnya, pemberian insentif berupa PPh ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020, yang memenuhi kriteria tertentu.
Demikianlah ulasan mengenai jenis-jenis penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21 atas pendapatan yang diterima seorang wajib pajak.