Mengenal Pihak Pemungut PPh Pasal 21 dan Kewajibannya

Freepik
Ilustrasi, PPh Pasal 21
Penulis: Agung Jatmiko
31/7/2024, 16.36 WIB

PPh Pasal 21 atau yang kerap disebut PPh 21, adalah pajak yang dikenakan kepada individu yang masuk kategori subjek pajak dalam negeri (SPDN) terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pemotongannya dilakukan menggunakan mekanisme withholding tax, dimana pemerintah memberikan mandat kepada pihak ketiga, dalam hal ini pemberi kerja, untuk memotong dan memungut pajak penghasilan atau PPh setiap bulan.

Withholding tax merupakan sistem pembayaran pajak yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pihak di luar pemerintahan. Di akhir tahun, pajak yang telah dipungut atau dipotong tersebut, serta telah disetorkan ke negara, akan menjadi pengurang pajak bagi pihak yang telah menyetorkannya, dengan melampirkan bukti-bukti pemungutan pajak.

Siapa saja pihak-pihak yang bertindak selaku pemungut PPh 21 serta apa saja kewajibannya? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Pihak-pihak yang Berfungsi sebagai Pemungut PPh Pasal 21

Ketentuan mengenai pemungut PPh 21 termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Mengacu pada Pasal 1 angka 4 PMK 168/2023, pemotong pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Adapun, untuk pihak-pihak yang dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21 tertera dalam Pasal 2 PMK 168/2023, yakni sebagai berikut:

1. Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang menjadi pihak pemotong PPh 21 adalah orang pribadi dan badan yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ini termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan.

2. Instansi Pemerintah

Instansi pemerintah yang dapat bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 21, adalah lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

3. Dana Pensiun dan BPJS

Ini merupakan pihak yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apapun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Orang Pribadi atau Badan

Yang dimaksud dengan orang pribadi atau badan sebagai pemungut PPh Pasal 21, adalah pihak yang membayar honorarium atau pembayaran lain sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

5. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara kegiatan adalah badan, instansi pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun.

Meski demikian, tidak semua pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Berdasarkan PMK 168/2023, terdapat tiga pihak selaku pemberi kerja yang tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 21. Pertama, kantor perwakilan negara asing.

Kedua, organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi yang dimaksud tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia selain memberikan pinjaman yang dananya berasal dari iuran anggotanya.

Lalu, organisasi internasional yang diatur secara khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.

Ketiga, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memperkerjakan individu untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.

Kemudian, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memperkerjakan individu untuk melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pemberi kerja.

Kewajiban Pemungut PPh Pasal 21

Kewajiban pemungut PPh 21 tercantum dalam Pasal 20 PMK 168/2023 juncto Pasal 22 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Kewajiban yang dimaksud, antara lain:

  1. Mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP).
  2. Menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
  3. Membuat catatan untuk penerima penghasilan dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut.
  4. Membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada pihak penerima penghasilan yang dipotong pajak.

Adapun, berdasarkan Pasal 19 PMK 168/2023, terdapat tiga peristiwa yang menjadi saat terutangnya pajak, yakni sebagai berikut:

  • Pada saat dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
  • Pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.
  • Penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Patut diingat, pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan oleh pemotong pajak dilakukan untuk setiap masa pajak. Pemotongannya dilakukan paling lambat akhir bulan sesuai dengan saat terutangnya.