Untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan dan adil, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membolehkan wajib pajak untuk mengajukan gugatan di pengadilan pajak. Gugatan bisa diajukan terkait masalah yang muncul perihal pelaksanaan penagihan pajak atau atas keputusan tertentu.
Keberadaan pengadilan di bidang perpajakan ini tergolong krusial. Sebab, lembaga ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak, dan hak-hak, serta keadilan wajib pajak.
Pengadilan pajak merupakan cara terakhir untuk menyelesaikan sengketa perpajakan. Sebelum mencapai tahap ini, biasanya terdapat upaya-upaya penyelesaian sengketa di tingkat administratif, melalui proses di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Jenis Gugatan yang Dapat Diajukan Melalui Pengadilan Pajak
Gugatan terkait permasalahan di bidang perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Mengacu Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak, gugatan didefinisikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan.
Mengacu pada definisi tersebut, gugatan melalui pengadilan pajak tak hanya dapat diajukan oleh wajib pajak. Melainkan, juga dapat dilayangkan oleh penanggung pajak, termasuk di dalamnya ahli waris dari penggugat.
Adapun, jenis-jenis gugatan yang dapat diajukan oleh wajib pajak dan/atau penanggung pajak, tertera dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Beberapa jenis gugatan yang dimaksud, antara lain pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang. Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam proses keberatan. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
Keempat, penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contohnya, jika wajib pajak tidak setuju dengan penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus, yang meliputi pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan atau pengumuman lelang.
Wajib pajak dapat mengajukan gugatan dengan menyusun surat gugatan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 40 UU Pengadilan Pajak, yakni sebagai berikut:
- Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
- Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan terkait pelaksanaan penagihan pajak, adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
Patut diingat, jangka waktu ini bisa diperpanjang jika menghadapi keadaan kahar atau di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan diberikan maksimal selama 14 hari sejak berakhirnya keadaan kahar. Lalu, gugatan yang diajukan ditulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan yang jelas serta dilampiri salinan dokumen yang digugat.
Kemudian, gugatan melalui pengadulan pajak dapat diajukan oleh penggugat, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh ahli waris, kuasa hukum dari ahli waris, atau pengampu dalam hal penggugat pailit.
Lalu, jika selama proses gugatan di pengadilan pajak, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, maka permohonan gugatan dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban.
UU Pengadilan Pajak pun membolehkan penggugat untuk mencabut gugatan melalui pengajuan surat pernyataan pencabutan. Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.