Apa itu Opsen Pajak? Opsen Pajak adalah pungutan tambahan atas pajak daerah, seperti PKB dan BBNKB, yang dikenakan dengan tarif tertentu untuk meningkatkan penerimaan pajak kabupaten/kota.
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemungutan pajak daerah (local taxing power), serta meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas belanja daerah.
Salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah penerapan kebijakan opsen.
Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Apa itu Opsen Pajak? Ospen pajak adalah pungutan pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak terdiri dari tiga jenis, yaitu Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau yang dikenal dengan Opsen PKB, adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Objek dari Opsen PKB mencakup kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk kendaraan seperti alat berat atau alat besar yang tidak digunakan untuk angkutan orang atau barang di jalan umum. Subjek dari Opsen PKB adalah individu atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Perhitungan opsen pajak didasarkan pada besaran pajak terutang dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku memiliki tarif sebesar 66% (enam puluh enam persen).
Tujuan Opsen Pajak kendaraan adalah meningkatkan kapasitas pemungutan pajak di daerah. Melalui penerapan Opsen Pajak, Wajib Pajak membayar pajak provinsi untuk PKB dan BBNKB. Bagian pajak dari provinsi, dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Contoh Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Perhitungan opsen PKB dan BBNKB dilakukan dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PKB atau BBNKB—yaitu PKB/BBNKB yang terutang—dengan tarif opsen PKB/BBNKB (66 persen). Contohnya sebagai berikut:
Seorang Wajib Pajak bernama Budi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, membeli kendaraan bermotor baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 300.000.000 dan bobot 1. Diketahui bahwa tarif PKB 1%, dan tarif BBNKB 8%. Berikut perhitungan opsen PKB dan BBNKB yang diterima oleh Kota Bandung melalui sistem split payment ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD):
PKB Terutang (Provinsi Jawa Barat):
PKB terutang = Tarif PKB x DPP PKB
= 1% x (NJKB x bobot)
= 1% x (Rp 300.000.000 x 1)
= Rp 3.000.000
Opsen PKB Terutang (Kota Bandung):
Opsen PKB terutang = Tarif opsen PKB x DPP opsen PKB
= 66% x PKB terutang
= 66% x Rp 3.000.000
= Rp 1.980.000
Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan Wajib Pajak:
= Rp 3.000.000 + Rp 1.980.000
= Rp 4.980.000
BBNKB Terutang (Provinsi Jawa Barat):
BBNKB terutang = Tarif BBNKB x DPP BBNKB
= 8% x NJKB
= 8% x Rp 300.000.000
= Rp 24.000.000
Opsen BBNKB Terutang (Kota Bandung ):
Opsen BBNKB terutang = Tarif opsen BBNKB x DPP opsen BBNKB
= 66% x BBNKB terutang
= 66% x Rp 24.000.000
= Rp 15.840.000
Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan Wajib Pajak:
= Rp 24.000.000 + Rp 15.840.000
= Rp 39.840.000
Apa itu Opsen Pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan tarif tertentu. Kebijakan ini, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak bagi kabupaten/kota, menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi.