Apa Itu ARB dan ARA dalam Saham? Begini Mekanisme dan Tujuannya
Bagi investor yang aktif bertransaksi saham, istilah Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) tentu tidak asing lagi. Kedua istilah ini kerap muncul saat harga saham mengalami kenaikan atau penurunan drastis dalam waktu singkat.
Namun, bagi investor pemula di pasar modal, istilah ARA dan ARB mungkin masih terdengar asing dan membingungkan. Padahal, ARA dan ARB dapat membantu para investor mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan terhindar dari kepanikan saat pasar bergerak volatil.
Lantas, apa itu ARB dan ARA dalam saham yang perlu diketahui para investor pemula?
Apa Itu ARB dan ARA Dalam Saham
Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) adalah mekanisme pengamanan yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekanisme ini bertujuan untuk membatasi lonjakan maupun penurunan harga saham yang terlalu tajam dalam satu hari perdagangan.
Sistem ini bekerja dengan menolak secara otomatis pesanan jual atau beli yang berada di luar batas perubahan harga yang telah ditetapkan, sehingga transaksi tersebut tidak bisa dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan menghindari volatilitas harga yang ekstrem dalam waktu singkat, yang berpotensi merugikan investor.
Mekanisme ARB dan ARA Dalam Saham
Lalu, kapan ARB dan ARA terjadi? ARB terjadi saat harga saham turun drastis hingga mencapai batas minimum harian. Order jual di bawah batas ini akan langsung ditolak oleh sistem bursa.
Sebaliknya, ARA terjadi saat harga saham mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai batas maksimum harian. Ketika ini terjadi, sistem perdagangan akan otomatis menolak order beli yang melebihi batas tersebut.
Diketahui, BEI menetapkan tiga kategori Batasan untuk ARA dan ARB. Batasan ARB diseragamkan menjadi 15 persen untuk seluruh rentang harga saham, baik untuk saham dengan harga rendah.
Berikut batasan ARB dan ARA yang ditetapkan BEI:
- Bawah (Rp 50 – Rp 200)
- Menengah (Rp 200 – Rp 5.000)
- Tinggi (di atas Rp 5.000).
Sebelum penyesuaian, batas ARB sebelumnya bervariasi tergantung pada harga saham yakni, 35 persen untuk saham berharga rendah, 25 persen untuk saham menengah, dan 20 persen untuk saham berharga tinggi. Batas auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku bagi efek berupa saham yang tercatat di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, termasuk juga Exchange-Traded Fund (ETF) serta Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Tujuan Penyesuaian Batasan ARB dan ARA
Tujuan utama BEI menetapkan batasan ARB dan ARA adalah menjaga stabilitas dan likuiditas pasar. Penyesuaian ini didasarkan pada dua Surat Keputusan Direksi BEI, yakni:
- Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
- Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi atas Surat Keputusan Direksi sebelumnya, yaitu Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020, yang kini disesuaikan demi memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. ARA dan ARB diharapkan dapat mengurangi volatilitas harga saham yang ekstrem dalam waktu singkat, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.
Itulah ulasan singkap mengenai apa itu ARB dan ARA dalam saham, mekanismenya, hingga batasan yang telah ditetapkan BEI.