PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) baru saja mendapat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait upaya penyehatan keuangannya. Kresna Life merupakan perusahaan asuransi jiwa yang gagal membayar kewajibannya sejak 2020.
Perusahaan telah menawarkan konversi kewajibannya kepada para pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Konversi ini akan memungkinkan Kresna Life membayar kewajibannya kepada para nasabah setelah melunasi utang-utang lainnya jika mengalami likuidasi atau kebangkrutan.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Kresna Life belum menyerahkan pernyataan tertulis terkait persetujuan dari para pemegang polis hingga Kamis (16/2).
Padahal, OJK telah meminta perusahaan untuk menyerahkannya selambat-lambatnya pada 13 Februari lalu. “Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya,” tulis OJK dalam siaran pers yang terbit kemarin.
Sejarah Kresna Life
Berdiri pada 1991, Kresna Life merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bermarkas di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Hingga 2009, perusahaan menggunakan nama Asuransi Jiwa Mira Life.
Perusahaan menawarkan lima produk, yaitu Kresna Link Investa (KLITA), Protecto Investa Kresna (PIK), Protecto Beasiswa Cerdas, Protecto Credit Life, dan Protecto Health Care. “Perusahaan menawarkan produk asuransi jiwa lengkap baik untuk perorangan dan kelompok,” tulis Kresna Life pada profilnya di media sosial karier LinkedIn.
Kresna Life merupakan bagian dari Grup Kresna, yang dipimpin oleh PT Kresna Graha Investama. Perusahaan asuransi jiwa itu menguasai 13,77% dari saham PT Kresna Graha Investama Tbk. Berkode saham KREN, perusahaan bergerak di bidang investasi yang fokus pada sektor teknologi.
Kasus Gagal Bayar Kresna Life
Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata telah memimpin perusahaan asuransi jiwa tersebut sejak Desember 2017. Pria lulusan Golden State University, Amerika Serikat, ini mulai berkarier di perusahaan pada 2008.
Awalnya, dia bertanggung jawab untuk membuat perencanaan strategis dalam bidang pemasaran sebagai manajer umum. Pada September 2022, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Kurniadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang. Kresna Life tengah menjalani proses untuk memulihkan kesehatan finansialnya setelah gagal membayar kewajibannya kepada nasabah pada 2020. Kasus ini telah merugikan 8.900 nasabah dengan total kerugian Rp6,4 triliun.
Selain Kresna Life, terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang gagal membayar kewajibannya kepada nasabah. Ini termasuk PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) pada 2009, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih pada 2013, PT Asuransi Jiwasraya pada 2019, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha pada 2022.