Lemhannas, Lembaga Negara yang Usulkan Angkatan Siber di Bawah TNI

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi. Megawati Soekarnoputri berdiri di depan patung Bung Karno di halaman Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Penulis: Dini Pramita
9/8/2023, 08.07 WIB

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Andi Widjajanto mengusulkan pembentukan 'Angkatan Siber' sebagai matra keempat di bawah Tentara Nasional Indoesia (TNI). Ia merujuk Singapura yang memiliki Angkatan Siber untuk menjawab persoalan di bidang pertahanan siber.

Menurut Andi, ide membentuk Angkatan Siber ini masih dalam tahap awal. "Kementerian Pertahanan, TNI, Kepolisian, BSSN, sudah ada satuan siber, apakah akan berevolusi menjadi angkatan sendiri seperti di Singapura?," kata dia dalam Seminar Nasional Ketahanan Nasional Transformasi Digital Indonesia 2045 di Hotel Borobudur, Senin, (7/8).

Ia mengatakan Indonesia harus belajar dari Singapura yang sudah mempersiapkan pembentukan Angkatan Siber selama tujuh tahun. Negeri Singa itu resmi membentuk Angkatan Siber pada Oktober 2022 dengan jumlah pasukan tiga ribu orang dan dirancang akan bertambah menjadi 12 ribu orang dalam waktu delapan tahun.

Menurut Andi, Indonesia masih sangat lemah dalam indeks keamanan siber sehingga dapat ditingkatkan dengan menarik talenta digital untuk terlibat dalam membangun pertahanan siber dalam negeri. "Dari situ mungkin akan baru dipikirkan, akankah seperti Singapura, melompat untuk membentuk angkatan keempat, Angkatan Siber Indonesia," kata dia.

Serangan Siber (Katadata)

Sejarah Lemhannas, dari Pertahanan jadi Ketahanan

Lemhanas didirikan pada 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964 tentang Pembentukan Lembaga Pertahanan Nasional. Dalam peraturan itu disebutkan, tujuan pembentukan lembaga tersebut adalah untuk mengintegrasikan kerja sama seluruh unsur kekuatan dan potensi nasional, baik sipil maupun militer, dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional.

Lembaga ini berperan menyediakan konsultasi bagi lembaga-lembaga kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan, mengenai ilmu pengetahuan terkait dengan pertahanan dan keamanan. Tugas pokoknya yang lain adaah memberikan bahan-bahan dan pertimbangan untuk presiden dan pemerintah mengenai politik dan strategi nasional dalam rangka pertahanan dan keamanan nasional.

Karena peran dan fungsinya itu, lembaga baru ini diletakkan setara dengan lembaga negara dan kementerian lainnya yang berada langsung di bawah presiden. Namun, di era kepemimpinan Presiden Soeharto pada 1983, lembaga ini diubah namanya menjadi Lembaga Ketahanan Nasional dan tidak lagi di bawah presiden, melainkan di bawah Panglima ABRI (TNI).

Pada tahun 1994, Soeharto kembali mengutak-atik Lemhanas. Melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1994 tentang Lembaga Ketahanan Nasional, ia menempatkan lembaga bentukan Soekarno tersebut di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan.

Di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, Lemhannas diberikan 'baju baru' sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertanggung jawab kepada presiden. Dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yang mengatur ulang kedudukan, tugas, kewenangan hingga tata kerja lembaga negara, disebutkan Lemhannas yang merupakan LPND menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada presiden.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, LPND tetap dikoordinasikan oleh menteri. Karena itu, Lemhannas dikoordinasikan oleh Menteri Ketahanan.

Sejak tahun 2006, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006, jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan jabatan menteri.