Sejarah Demonstrasi Buruh Menuntut Kenaikan Upah di Indonesia

ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
30/11/2022, 15.09 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan rencana aksi menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Senin, 28 November lalu sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan UMP. Namun besarannya masih di bawah batas maksimal yang diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 10%.

UMP DKI Jakarta, misalnya, ditetapkan sebesar 5,6%. Menurut Said, kenaikan UMP sebesar itu tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh di Jakarta. Dia mengatakan, kalangan buruh berencana melakukan aksi menuntut kenaikan UMP sebesar 10-13%.

"Kenaikan 5,6% masih di bawah inflasi. Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 29 November 2022.
Permasalahan upah minimum adalah salah satu isu yang diperjuangkan buruh setiap tahun. Ini kerap menjadi perdebatan dengan pengusaha. Pasalnya, upah minimum ini menjadi komponen utama bagi buruh dalam menopang kebutuhan mereka sehari-hari.

Demonstrasi Buruh Pertama

Aksi unjuk rasa buruh bukanlah hal yang baru dalam sejarah gerakan perburuhan di Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, demonstrasi buruh pertama kali di Indonesia (dulu Hindia-Belanda) terjadi pada 1842.

Ketika itu, para petani tebu era tanam paksa (cultuurstelsel) menolak perluasan area tanam yang diperintahkan pemerintah. Sebanyak 600 petani tebu dari 51 desa di Kabupaten Batang (Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah) berbalik menuntut kenaikan upah dari 14,22 gulden menjadi 25 gulden per orang per masa musim panen.

Masih di abad ke-19, pada 1882 sekitar 10 ribu buruh tani dari 30 pabrik gula dan perkebunan tebu di Yogyakarta juga melakukan aksi mogok. Aksi ini dilakukan berturut-turut dalam tiga gelombang. Lokasi pemogokan adalah kabupaten Kalasan dan Sleman.

Hal tersebut dipicu oleh faktor upah yang rendah dan beratnya beban kerja. Selain itu juga karena banyak pekerjaan tidak dibayar padahal bukan kerja wajib dan harga yang dibayar pengawas terlalu murah dibandingkan harga pasar.

Mengutip buku Gerakan Serikat Buruh Jaman Kolonial Hindia Belanda Hingga Orde Baru, gerakan buruh pada abad ke-19 merupakan protes petani. Petani di sini bukan pemilik tanah, melainkan petani gurem atau miskin yang hidupnya bergantung pada industri perkebunan yang diciptakan pemerintah kolonial.

Terbentuknya Serikat Buruh

Gerakan buruh lebih terorganisasi setelah terbentuk serikat buruh. Serikat buruh pertama di Jawa didirikan pada tahun 1905 oleh buruh-buruh kereta api dengan nama SS Bond (Staatspoorwegen Bond). 

Kepengurusan organisasi ini sepenuhnya dipegang oleh orang-orang Belanda. Serikat Buruh mulai banyak terbentuk dan meluas pada tahun 1910-an segera setelah Perang Dunia I ketika serikat buruh melakukan gelombang pemogokan.

Pada 1920 tercatat ada sekitar 100 serikat buruh dengan 100.000 anggota. Hal ini tidak terlepas upaya propaganda yang dilakukan oleh aktivis buruh dengan berbagai macam cara, seperti pamflet, surat kabar, dan selebaran.

Pada saat itu, serikat buruh sudah lebih aktif menuntut kenaikan upah dan memperbaiki kondisi kerja bagi para anggota. Salah satu cara yang dilakukan melalui pemogokan.

Setelah proklamasi kemerdekaan 1945, serikat buruh menjadi organisasi sosial yang penting. Mereka terlibat dalam revolusi kemerdekaan.

Ini mendorong lahirnya berbagai undang-undang dan peraturan yang melindungi buruh seperti UU No 33/1947 tentang Kecelakaan Kerja yang merupakan undang-undang pertama hasil karya pemerintah Indonesia.

Perjuangan Buruh Era Reformasi

Setelah reformasi, pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Pada awal 1999 terbentuk pula Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) yang digagas oleh beberapa aktivis Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR).

Peringatan Mayday (Hari Buruh Internasional) yang dilarang pada masa Orde Baru, pertama kali digelar pada 1 Mei 1999 oleh gabungan organisasi buruh yang membentuk Komite Aksi 1 Mei.

Dengan bekal organisasi, perjuangan buruh mengalami peningkatan. Selama periode 2000, Depnaker mencatat terdapat 173 kali aksi buruh. Sedangkan pada 2001 terdapat 261 kali aksi buruh.

Aksi-aksi tersebut umumnya dilakukan untuk menuntut kenaikan upah, menolak PHK, dan kejelasan/pengangkatan status kerja. Aksi-aksi tidak hanya dilakukan oleh buruh-buruh manufaktur (pabrik) seperti di zaman orde baru, tapi juga sudah meluas ke pekerja-pekerja pendidikan (guru), pekerja ritel, dan BUMN.

Pada 2001 juga terjadi gelombang aksi dari berbagai serikat untuk menolak pemberlakuan Kepmen 78/2001. Keputusan menteri tersebut membatalkan hak-hak pesangon pekerja setelah diberhentikan atau mengundurkan diri.

Selain bergerak menurut isu perburuhan yang sifatnya lebih ekonomis/normatif, buruh juga sudah mulai merespons isu-isu di luar dunia advokasi perburuhan, seperti aksi menolak kenaikan harga BBM dan pengurangan subsidi BBM.

Pada 2011 perjuangan untuk menaikkan upah minimum provinsi dan kota (UMP/UMK) mengalami peningkatan dalam jumlah massa aksi, tuntutan aksi, dan metode-metode aksi. Tuntutan ini umumnya dikaitkan dengan penolakan terhadap Permen 17 tahun 2005 yang menjadi acuan Dewan Pengupahan dalam menghitung komponen-komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Era Jokowi

Menurut kalangan buruh, 2015 adalah tahun yang suram bagi kaum buruh di Indonesia. Pemerintah dinilai lebih melindungi kepentingan pengusaha ketimbang menjamin pemenuhan hak-hak buruh.

Langkah pemerintah mengeluarkan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan dianggap sebagai puncak penindasan terhadap buruh. Hal ini lantaran kebijakan tersebut mengembalikan politik upah murah sekaligus mengkebiri hak buruh untuk merundingkan upah.

Gerakan Buruh Indonesia sepanjang 2015 telah menggelar banyak aksi dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh. Meski demikian suara-suara buruh tetap tidak didengar, bahkan aksi-aksi buruh dihadapi secara represif oleh aparat kepolisian.

(Baca: Cukupkah Upah Minimum Membiayai Hidup Berumah Tangga?)

PP Pengupahan telah menghilangkan hak berunding serikat buruh dan kewenangan kepala daerah dalam menetapkan upah minimum di daerahnya. Upah minimum 2016 di basis-basis industri berkisar Rp3-3,2 juta, padahal di ASEAN rata-rata upah minimum itu sudah di atas Rp 4 juta

Tak hanya itu, terjadi kesenjangan upah antarwilayah di Indonesia. Di DKI Jakarta upah minimum 2016 sebesar Rp3,1 juta, sementara di Jawa Tengah ada daerah yang upah minimum 2016 masih Rp1,3 juta.

Kalangan buruh menilai, jika setiap tahun kenaikan upah minimum se-Indonesia ditetapkan melalui formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi, maka persentase kenaikan upah se-Indonesia akan disamakan.

Protes buruh berlanjut hingga tahun 2021. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum buruh sebesar rata-rata 1,09% pada 2022. Kenaikan tersebut dianggap terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak. Menurut Said Iqbal, kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah tidak ada artinya karena tidak akan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya buruh.

Reporter: Vika Azkiya Dihni