Tahun 2015 merupakan pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sewindu berlalu, kini alokasi dana desa diusulkan naik hingga Rp2 miliar.
Selama ini, desa mendapatkan dana Rp1 miliar. Usulan kenaikan dana digagas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kita setuju dengan Rp 2 miliar ya, setuju?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Selasa (27/6/2023).
Usulan ini didukung mayoritas fraksi di Baleg, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Golkar, dan PAN. Dua fraksi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem masih mempertimbangkan dan memberi catatan.
Sementara, Fraksi PDI-P dan Partai Demokrat berpendapat alokasi dana desa tetap mengikuti persentase, yakni 15% bersumber dari dana transfer daerah. Usulan kenaikan anggaran Dana Desa sekaligus mendorong aturan masa jabatan Kepala Desa (Kades), menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Dana desa merupakan buah dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan pemerataan. Skenario awal dana desa ini adalah pengganti program pemerintah yang dulunya disebut Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM).
Alokasi dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp20,76 triliun. Penyerapannya mencapai 82% hingga akhir tahun 2015.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kala itu, Eko Putro Sandjojo
Menyebut, hanya dalam satu tahun setalah digulirkan, dana desa telah mewujudkan pembangunan massif di desa-desa.
Hingga akhir 2016, sebanyak 66.884 km jalan desa berhasil terbangun, 511,9 km jembatan, 1.819 unit pasar desa, 14.034 unit sumur, 686 unit embung, 65.998 drainase, 12.596 unit irigasi, 11.296 unit PAUD, 3.133 unit Polindes, 7.524 Posyandu, 38.184 unit penahan tanah, 1.373 unit tambatan perahu, 16.295 unit air bersih, dan 37.368 unit MCK.
Dana Desa Sudah Capai Rp2 miliar
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui mekanisme transfer ke APBD kabupaten/kota, selanjutnya ditransfer ke rekening kas desa dalam tiga tahap penyaluran. Tahap I dan II disalurkan pada bulan April dan Agustus masing-masing sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20% pada bulan November.
Kabupaten/kota mengalokasikan dana desa kepada setiap desa berdasar jumlah desa, dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Dana ini dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Tujuannya untuk mengangkat daerah yang sulit agar berkembang dan mampu mengejar ketertinggalannya dari daerah lain. Lantaran alokasinya berdasar persentase jumlah penduduk, wilayah, dan angka kemiskinan, sejatinya saat ini sduah ada desa yang mendapat alokasi mencapai Rp2 miliar.
Alokasi dana desa terbesar pada tahun 2015 terlihat di Provinsi Jawa Barat (Rp1,06 miliar), Jawa Tengah (Rp1,065 miliar), Jawa Timur (Rp1,16 miliar). Papua juga termasuk daerah dengan alokasi dana desa besar, bahkan lebih tinggi dari ketiga wilayah tersebut, yakni Rp1,17 miliar.
Alasannya selain faktor jumlah penduduk, ada faktor lain seperti luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis yang menjadi pertimbangan alokasi dana di tiap daerah.