Darurat Corona, OJK Mundurkan Batas Waktu Laporan Tahunan dan RUPS

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berikan kelonggaran batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bagi pelaku industri pasar modal.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
18/3/2020, 18.11 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bagi pelaku industri pasar modal.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, pelonggaran ini diberikan sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus corona di Indonesia.

Ia mengatakan, OJK menilai status keadaan darurat yang diperpanjang pemerintah hingga 29 Mei 2020, dapat mempengaruhi kemampuan masing-masing pelaku usaha menggelar RUPS dan menyusun laporan keuangan tahunan.

Karena pertimbangan itulah, OJK kemudian memutuskan untuk memberikan perpanjangan batas waktu selama 2 bulan, dari masing-masing tenggat waktu yang sudah ditetapkan OJK.

Alhasil, penyampaikan laporan keuangan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret, diubah menjadi 31 Mei 2020. Sementara, penyampaikan laporan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April, menjadi 30 Juni 2020.

(Baca: OJK Minta Industri Keuangan Bantu Tekan Penyebaran Virus Corona)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin