Bursa Saham Disetop, Apa Itu Trading Halt dan Trading Suspend?

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama. Covid-19
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2019).
13/3/2020, 04.30 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menggunakan kebijakan penghentian perdagangan saham pada Kamis sore, 12 Maret 2020. Penghentian dilakukan untuk menahan kejatuhan tajam indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sudah berlangsung beberapa minggu belakangan.

Langkah darurat seperti ini terakhir kali dilakukan otoritas bursa pada 8 Oktober 2008. Ini terjadi setelah IHSG dan indeks saham dunia lainnya rontok imbas kekhawatiran akan menjalarnya krisis ekonomi di Amerika Serikat ke seluruh dunia.

Sebelum perdagangan disetop ketika itu, IHSG sudah jatuh lebih dari 10%, bahkan sebelum perdagangan sesi pagi ditutup. Sedangkan sepanjang tahun berjalan (year to date), IHSG jatuh hampir 50%. BEI kemudian menghentikan perdagangan sepanjang hari.

Meski begitu, kebijakan penghentian perdagangan pada masa itu berbeda dengan sekarang. Ketika itu, belum ada ketentuan tertulis tentang panduan penghentian perdagangan saham dalam kondisi darurat.

Ketentuan tertulis berupa Surat Keputusan BEI baru dirilis pada 2012, kemudian direvisi dengan Surat Keputusan yang terbit pada 10 Maret 2020. Revisi dilakukan merespons perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pukulan bertubi-tubi di bursa saham.

(Baca: IHSG Anjlok 5,01%, Perdagangan di Bursa Disetop sebelum Penutupan)

Dalam dua ketentuan tertulis itu, BEI menggunakan dua istilah yaitu trading halt dan trading suspend. Trading halt yaitu pembekuan sementara perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.

Sedangkan trading suspend yaitu penghentian seluruh perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi ditarik secara otomatis oleh JATS. Dua kebijakan ini disiapkan untuk kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud bukan hanya kepanikan pasar yang menyebabkan penurunan sangat tajam IHSG.

Kondisi darurat lainnya yaitu bencana; gangguan keamanan, sosial, dan politik; permasalahan teknis pada JATS dan atau sistem remote trading; permasalahan teknis pada sistem kliring dan penjaminan KPEI atau sistem sistem penyimpanan dan penyelesaian KSEI; dan gangguan infrastruktur sosial seperti jaringan listrik, telekomunikasi, dan transportasi.

Yang terjadi pada Kamis sore adalah trading halt selama 30 menit karena penurunan sangat tajam IHSG, yaitu 5,01%. Sesuai ketentuan baru, Bursa melakukan tindakan berupa trading halt selama 30 menit bila terjadi penurunan lebih dari 5% dalam satu hari bursa yang sama. Lalu, trading halt selama 30 menit lagi bila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.

(Baca: Asing Tak Percaya Pasar RI, Erick Thohir Minta BUMN Buyback Saham)

Kemudian, trading suspend bila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 15%. Trading suspend dilakukan sampai akhir sesi perdagangan. Atau, lebih dari satu sesi perdagangan, setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK.  

Ketentuan baru penghentian perdagangan karena koreksi tajam IHSG ini lebih antisipatif dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, trading halt baru bisa dilakukan bisa IHSG jatuh lebih dari 10%, kemudian dilanjutkan dengan trading suspend bila kejatuhan berlanjut menjadi lebih dari 15%.

Bursa Saham Global Berguguran

Bursa saham global terpukul di tengah maraknya aksi jual imbas meningkatnya kekhawatiran akan dampak ekonomi dari wabah corona hingga kejatuhan harga minyak dunia. Hingga saat berita ini ditulis, indeks saham di berbagai negara telah jatuh belasan bahkan puluhan persen dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Indeks di bursa saham global berbalik dari tren kenaikan menjadi tren penurunan mulai Februari 2020. Sejak itu hingga saat ini, penurunan tajam telah berkali-kali terjadi. Pada 9 Maret, perdagangan di bursa saham Amerika Serikat terhenti otomatis selama 15 menit setelah indeks S&P jatuh 7%.

(Baca: Menteri hingga Bintang Hollywood Tom Hanks Positif Corona)

Jika dihitung dari level penutupan tertingginya tahun ini yaitu 3.386 pada 19 Februari, maka S&P telah jatuh lebih dari 19% hingga 11 Maret. Sedangkan indeks Dow Jones telah jatuh 20,3% dari posisi tertingginya tahun ini yaitu 29.551 pada 12 Februari.

Dari bursa Eropa, Eurostox tercatat mencapai level penutupan tertinggi tahun ini yaitu 3.865 pada 19 Februari. Namun kemudian terus merosot dengan total 28,38% hingga 11 Maret. Sedangkan FTSE 100 terkoreksi 23,43% dari posisi tertingginya tahun ini yaitu 7.674 pada 17 Januari.

Dari bursa Asia, indeks saham di Tiongkok di antaranya CSI 300 tercatat terus melanjutkan gejolak tajam yang terjadi beberapa tahun belakangan. Ini juga seiring perang dagang dengan AS yang berlarut-larut.

Nikkei 225 di Jepang telah terkoreksi dengan total lebih dari 19% dari posisi tertingginya tahun ini yaitu 24.083 pada 20 Januari. Mayoritas indeks di bursa saham negara berkembang Asia Pasifik juga berguguran. Ini tercermin dari indeks MSCI AC Asia Pacific yang jatuh lebih dari 15% dari level tertingginya tahun ini 174,51 pada 20 Januari.

Secara khusus di Indonesia, IHSG telah jatuh lebih dari 22% dari posisi penutupan tertingginya tahun ini 6.329 pada 27 Januari ke posisi 4.895 saat berita ini ditulis pada 12 Maret. Level ini merupakan yang terendah dalam tiga tahun.