Bangkok Bank Bisa Kuasai Penuh Bank Permata dengan Syarat

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang wanita di kantor Bank Permata di kawasan World Trade Center 2 , Sudirman,  Jakarta Selatan (18/3).
17/1/2020, 06.10 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang penguasaan lebih dari 40% saham Bank Permata oleh Bangkok Bank, dalam sekali transaksi. Hal ini bisa terjadi bila Bangkok Bank berkomitmen untuk berkontribusi terhadap industri perbankan atau perekonomian Indonesia. Kontribusi ini misalnya terkait konsolidasi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan konsolidasi yang dimaksud misalnya dengan memerger Bank Permata dengan bank lain. Dalam konteks Bangkok Bank, institusi tersebut perlu membeli satu bank lain. Namun, ia belum bisa memastikan apakah opsi ini akan dipilih. “Belum tahu,” kata dia di Jakarta, Kamis (16/1).

Jika Bangkok Bank tidak bisa memenuhi syarat kontribusi yang ditetapkan OJK, maka akuisisi mayoritas saham Bank Permata dalam sekali transaksi tak akan terjadi. “Kalau enggak, 40% dulu,” ujarnya. Adapun Bangkok Bank disebut Heru memang menginginkan kepemilikan mayoritas dalam sekali transaksi, bukan bertahap.

(Baca: Setelah Dijual Stanchart, Peringkat Utang Bank Permata Terancam Turun)

Ketentuan mengenai akuisisi lebih dari 40% saham bank oleh institusi keuangan tertulis dalam POJK 56/POJK.03/2016 Tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Pada Pasal 19 aturan tersebut dijelaskan bahwa OJK bisa memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki saham bank melebihi batas maksimum berdasarkan pertimbangan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Halaman: