Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, bahwa perusahaan tercatat yang sahamnya sudah dihentikan perdagangannya (suspensi) lebih dari 24 bulan, akan di-delisting secara paksa. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham.
"Kalau sudah 24 bulan, kami akan masuk pada proses delisting, kami pastikan itu," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setya ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/12).
Meski begitu, tidak secara otomatis perusahaan yangn sudah disuspensi selama dua tahun tersebut langsung didepak dari jajaran emiten, pasalnya ada proses yang perlu dijalankan dan Nyoman memastikan proses tersebut berjalan sewajarnya. "Artinya, tunggu waktunya," katanya.
(Baca: Banyak Masalah, Saham TPS Food Terancam Didepak dari Bursa)
Beberapa perusahaan yang sudah dihentikan perdagangannya tersebut, sesuai prosedur sudah diumumkan BEI. Namun Nyoman berjanji pihaknya akan menyampaikan pengumuman peringatan delisting kepada jajaran direksi, komisaris, maupun pemegang saham perusahaan bersangkutan lebih awal lagi.
"Kami akan sampaikan lebih awal lagi dan (mengingatkan) beberapa kali, sehingga lebih aware (terhadap kondisi perusahaan)," kata Nyoman.
Seperti diketahui, sejak awal tahun ini tercatat sudah ada enam perusahaan yang didepak oleh BEI. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya ada empat perusahaan.
(Baca: Sigmagold Didepak dari Bursa, BEI: agar Perusahaan Melakukan Perbaikan)
Dari enam saham yang delisting tahun ini, dua di antaranya karena merger yakni Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) pada 2 Mei 2019 karena merger dengan Bank Danamon Tbk (BDMN), dan Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) pada 23 Agustus karena merger dengan Bank Agris Tbk (AGRS).
Sedangkan empat saham lainnya di-delisting paksa karena ketidakpastian atas keberlangsungan usaha emiten yakni Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada 17 Juni, Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) pada 13 Agustus, Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) pada 30 September, dan terakhir Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) pada 11 November.
Sementara itu BEI telah mengultimatum beberapa emiten lainnya yang perdagangan sahamnya sudah di-suspensi dalam waktu yang cukup lama seperti Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), dan Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) yang berniat delisting secara sukarela.
(Baca: Bursa Tunggu Dokumen Rencana Go Private Pemilik Kawasan SCBD)