Periode ke-2 Jokowi, Bursa Saham Harap Insentif Pajak Produk Derivatif

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
21/10/2019, 08.24 WIB

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi berharap kebijakan-kebijakan Presiden Joko Widodo bisa semakin pro terhadap pasar modal dalam negeri. Salah satu kebijakan yang diharap-harap ke depan yakni insentif perpajakan untuk produk-produk derivatif yang dikeluarkan oleh bursa.

Beberapa produk yang direkomendasi untuk mendapatkan insentif pajak yaitu seperti waran terstruktur (structured warrrant), Single Stock Future, dan Index Futures. "Perlu adanya insentif perpajakan agar lebih mendorong produk tersebut lebih ramai," kata dia ketika dihubungi oleh katadata.co.id, Minggu (20/10).

(Baca: Video: Pidato Lengkap Jokowi Saat Dilantik sebagai Presiden)

Selain insentif pajak untuk produk derivatif, Inarno berharap, menteri-menteri di kabinet baru Jokowi bisa mendorong lebih banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melantai di BEI. "Jadi perusahaan-perusahaan yang listing makin banyak,"ujarnya.

(Baca: Dinilai Hanya Fokus pada Isu Ekonomi, Program Kerja Jokowi Disorot)

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna pun menyampaikan harapan senada. Ia berharap, BUMN bisa semakin memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan untuk mengembangkan usahanya.

"Kami harapkan, perusahaan-perusahaan dari BUMN dan private company, bisa me-utilisasi yang namanya pasar modal Indonesia," kata dia pertengahan Oktober lalu.

(Baca: Nadiem, Erick Thohir, Mahfud, dan Lutfi Disebut Masuk Kabinet Jokowi)

Ia menjelaskan, pasar modal bisa dimanfaatkan perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan. Sehingga, perusahaan tidak hanya mencari pendanaan melalui perbankan saja, namun bisa melalui skema penawaran umum saham perdana (IPO) maupun penerbitan surat utang perusahaan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi melantik Jokowi dan Ma'aruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, pada Minggu, 20 Oktober 2019. Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum dengan nomor 1985 PL.01/9/Dftar kpp/06/kpu/V/2019 tentang penetapan capres cawapres dalam pemilihan umum 2019.