Asosiasi Emiten Sebut Investor Asing Enggan Masuk karena Banyak Aturan

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Asosiasi Emiten menilai banyaknya aturan menghambat investasi asing langsung di Indonesia.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/9/2019, 07.54 WIB

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai, banyaknya aturan berdampak negatif bagi keberlangsungan investasi asing langsung alias Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. Padahal, investasi ini dinilai berkontribusi besar terhadap perkembangan perusahaan di Indonesia.

Ketua AEI Franciscus Welirang menilai, sejauh ini kontribusi investasi asing terhadap pertumbuhan industri lebih besar ketimbang domestik. Namun, menarik investor asing masuk ke Indonesia tidaklah mudah.

Investor asing bakal mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan berinvestasi. "Investor asing akan melihat kondisi dalam negeri, seperti keamanan yang kondusif, stabilitas politik, dan hal-hal yang bisa memengaruhi risiko mereka dalam berbisnis," kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (27/9). 

Regulasi dibutuhkan untuk meminimalkan risiko investor asing dalam berbisnis. Namun, banyaknya peraturan justru akan membuat investor asing enggan masuk ke Indonesia.

Sepengetahuannya, ada banyak sekali Surat Keputusan (SK) Menteri di Indonesia. Alhasil, peraturan di Indonesia menjadi tumpang tindih.

(Baca: Jokowi Izinkan Thomas Lembong Marahi Menteri yang Hambat Investasi)

Dia mencontohkan, satu perusahaan berhadapan dengan 75 peraturan berikut biaya terkait regulasi dalam setahun. “Ini beban yang besar. Kalau mau menarik investasi asing langsung dengan berbagai aturan yang aneh, akan susah," katanya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah merelaksasi peraturan yang ada. Bahkan, ia meminta pemerintah membedakan peraturan antara perusahaan yang tercatat sebagai emiten dengan yang tidak.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin