PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memastikan bakal membayarkan utang sindikasi perbankan sebesar Rp 1,17 triliun yang jatuh tempo pada 30 September 2019. Kepastian pembayaran tersebut setelah perseroan mendapatkan komitmen pendanaan, meski pihak perseroan masih merahasiakan sumbernya.
"(Utang jatuh tempo 30 September) itu kami akan bayar, pokoknya kami bayar. Pendaannya sudah ada, tapi nanti saya umumkan," kata Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas ketika ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta pada Rabu (26/9).
Pada keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan pada 21 Agustus 2019 lalu, dijelaskan bahwa terdapat enam bank yang memberikan pinjaman senilai Rp 1,3 triliun pada 5 Juni 2018 lalu, yakni Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, Standard Chartered Bank Jakarta Branch, Bank Mandiri, Bank Shinhan Indonesia, dan Bank Permata.
Sebenarnya, utang sindikasi tersebut jatuh tempo pada Juni 2020. Namun, jatuh tempo dimajukan menjadi Juni 2019 lantaran Agung Podomoro menarik pinjaman sindikasi baru dari tiga bank senilai Rp 2,6 triliun untuk membayar utang sindikasi pertama tadi dan obligasi yang jatuh tempo pada 19 Desember 2019 dan 25 Maret 2020.
(Baca: Inilah Alasan Agung Podomoro Land Percepat Pelunasan Obligasinya)
Analis Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Yogie Perdana pernah menjelaskan, Agung Podomoro menarik pinjaman sindikasi baru tersebut pada Mei 2019 untuk tranche pertama Rp 750 miliar untuk melunasi utang Obligasi I 2014 pada 6 Juni 2019.
"Karena sudah ditarik di tranche pertama, otomatis itu sudah accelerate fasilitas kredit sindikasi pertama yang tadinya Juni 2020 maju menjadi Juni 2019," kata Yogie di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8).
Agung Podomoro tahu dengan risiko dipercepatnya jatuh tempo utang sindikasi pertama menjadi Juni 2019. Mereka berasumsi fasilitas sindikasi kedua bisa memenuhi pembayaran tersebut, "Karena tiga bank partisipan utang sindikasi kedua, setuju dan berkomitmen memberikan fasilitas kredit ke Agung Podomoro," kata Yogie.
Namun, ketika Agung Podomoro mau menarik utang sindikasi tranche kedua untuk melunasi utang sindikasi pertama dengan nilai outstanding Rp 1,17 triliun, ternyata salah satu dari tiga bank partisipan sindikasi tersebut menarik komitmennya untuk memberikan utang sindikasi.
(Baca: Agung Podomoro Diburu Waktu Lunasi Tumpukan Utang)
Yogie mengungkapkan, mundurnya bank tersebut untuk memberikan kredit lantaran ingin mengurangi eksposure utang terhadap korporasi di Indonesia. Bank tersebut menilai kondisi politik saat itu masih belum stabil. "Karena saat itu belum ada hasil dari Pemilu Presiden, masih proses banding. Mereka merasa, kondisi politik saat itu kurang kondusif," terangnya.
Agung Podomoro pun bernegosiasi kepada enam bank pemberi kredit sindikasi sebesar Rp 1,17 triliun untuk memperpanjang jatuh tempo utang tersebut. Akhirnya, keenam bank tersebut menyetujui perpanjangan jatuh tempo utang menjadi September 2019.
Karena adanya risiko gagal bayar utang tersebut, Pefindo pun menurunkan peringkat utang Agung Podomoro, dari yang sebelumnya idA- menjadi idBBB dengan outlook direvisi menjadi credit watch dengan implikasi negatif.
Outlook Agung Podomoro yang direvisi menjadi credit watch dengan implikasi negatif adalah untuk mengantisipasi peningkatan ketidakpastian terkait kemampuan keuangan perusahaan, dan berdasarkan pandangan Pefindo terhadap fleksibilitas keuangan perusahaan yang terbatas untuk membiayai utang jangka pendeknya.
(Baca: Agung Podomoro Terancam Gagal Bayar Utang, Pefindo Turunkan Peringkat)