Agung Podomoro Kantongi Persetujuan Percepat Pelunasan Obligasi

KATADATA/Arief Kamaludin
Ilustrasi properti Agung Podomoro. Agung Podomoro akan mempercepat pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2015 dengan pokok Rp 99 miliar yang jatuh tempo pada 25 Maret 2020.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
25/9/2019, 14.14 WIB

PT Agung Podomoro Tbk (APLN) mengantongi persetujuan pemegang obligasi untuk melakukan percepatan pelunasan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2015 yang jatuh tempo pada 25 Maret 2020. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada hari ini, Selasa (25/9).

"(RUPO) yang hari ini, oke," kata Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas ketika ditemui usai RUPO. 

Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2015 ini memiliki nilai pokok Rp 99 miliar dengan bunga sebesar 11,25%. Rencananya, Agung Podomoro juga berencana melakukan percepatan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2014 yang akan jatuh tempo pada 19 Desember 2019.

Obligasi tersebut memiliki nilai pokok Rp 451 miliar dengan bunga sebesar 12,5%. Perseroan berencana kembali menggelar RUPO pada besok, Kamis (26/9). 

(Baca: Analis Nilai Positif Langkah Agung Podomoro Percepat Bayar Utangnya)

Dalam percepatan pembayaran kedua obligasi itu, Agung Podomoro bakal membayarkan pokok sebesar 100% ditambah dengan bunga berjalan terutang sampai dengan tanggal dibayarkannya pokok obligasi. Perusahaan juga bakal memberikan insentif berupa bunga sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikurangi bunga berjalan terutang.

Sebelumnya, Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus menilai langkah Agung Podomoro ini akan berdampak positif pada perusahaan.

"Karena mampu mengurangi beban dan menjaga likuiditas jangka pendek, khususnya rasio solvabilitasnya. "Pasti orang melihat perusahaan itu mampu atau tidak memenuhi kewajiban jangka pendeknya," kata Nico kepada Katadata.co.id, Jumat (13/9).

Nico menduga, salah satu alasan perusahaan melakukan buy back obligasi karena mempertimbangkan situasi dan potensi dari suku bunga acuan acuan. Pasalnya, bunga obligasi bersifat tidak berubah (fix) hingga jatuh tempo. Sehingga dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah, perusahaan bisa menerbitkan obligasi baru dengan bunga yang lebih rendah.

(Baca: Agung Podomoro Bantah Isu Jual Central Park untuk Bayar Utang)

"Kalau tahun ini tingkat suku bunganya turun dan ada opsi buy back, kenapa tidak buy back? Nanti, terbitkan lagi yang kecil suku bunganya," kata Nico.

Sementara bagi investor yang memegang obligasi, Nico mengatakan bahwa langkah ini juga menguntungkan mereka di tengah situasi dan kondisi keuangan perusahaan saat ini. Dengan dibayar lebih awal, bisa mengurangi risiko gagal bayar obligasi ketika jatuh tempo.

Pasalnya, seperti diberitakan sebelumnya, Agung Podomoro terancam tidak dapat melunasi utang-utang jangka pendeknya. Hal tersebut membuat Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), menurunkan peringkat surat utang perusahaan properti ini.

Bahkan peringkat surat utang Agung Podomoro terancam tidak layak investasi atau investment grade, jika langkah mereka memitigasi risiko tersebut tidak membuahkan hasil.

Reporter: Ihya Ulum Aldin