Tahun Depan, Emiten Bermasalah Wajib Disematkan Penanda Khusus

Agung Samosir | KATADATA
Suasana grafik bursa saham di Jakarta. Mulai tahun depan seluruh emiten wajib menampilkan notasi khusus untuk melindungi investor di pasar modal.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
19/8/2019, 14.42 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self regulatory organization (SRO) pasar modal bakal mewajibkan seluruh Anggota Bursa (AB) untuk menerapkan notasi khusus kepada emiten yang bermasalah mulai tahun depan. Saat ini, sudah ada 15 AB yang secara sukarela memberikan notasi khusus kepada emiten bermasalah.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen berharap dengan adanya notasi khusus tersebut dapat melindungi investor pasar modal Indonesia. "Dengan notasi-notasi itu, masyarakat agar lebih terlindungi. Kami kerja sama dengan SRO untuk menganalisa data. Harapannya lebih baik," kata Hoesen ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/8).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan pihaknya memberikan insentif berupa subsidi dana pengembangan fitur untuk menampilkan notasi khusus secara wajib. Kewajiban yang dijalankan oleh AB untuk notasi khusus, bakal dituangkan dalam bentuk surat edaran.

(Baca: BEI Terapkan Notasi untuk Emiten Bermasalah Mulai Hari Ini)

"AB meminta waktu maksimal enam bulan dari Agustus ini. Tahun depan baru akan akan kami keluarkan kewajiban menampilkan notasi khusus, sekitar Februari-Maret," kata Hasan. Dia menambahkan, notasi khusus itu yang wajib dijalankan pada saat menerima pesanan jual dan beli dari nasabah.

Ada pun, notasi khsusu ini sebenarnya sudah diterapkan sejak akhir tahun lalu ke beberapa AB dan di situs resmi BEI. Melalui situs resmi BEI, pada kanal Perusahaan Tercatat, kita dapat melihat saham-saham yang disematkan kode tersebut. Ada tujuh notasi yang bisa disematkan pada emiten bermasalah ini berdasarkan kasus yang menerpa emiten tersebut.

Berikut notasi yang disematkan pada saham dengan keterangannya:
B = Adanya permohonan pernyataan pailit;
M = Adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
S = Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha;
E = Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif;
A = Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari akuntan publik;
D = Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari akuntan publik;
L = Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

(Baca: BEI: Belum ada Perusahaan Jumbo yang akan IPO)

Menurut data BEI per 16 Agustus 2019, telah ada 45 perusahaan yang telah mendapatkan notasi khusus pada kode emitennya. Dari 45 perusahaan tersebut, paling banyak mendapatkan notasi "L" yang berarti belum menyampaikan laporan keuangan dan  "E" memiliki ekuitas negatif.

Beberapa emiten mendapatkan notasi "S" tidak memiliki pendapatan usaha, "D" mendapatkan opini disclaimer atau tidak menyampaikan pendapat dari akuntan publik, dan "M" adanya permohonan PKPU. Serta ada 10 perusahaan yang mendapatkan tiga notasi sekaligus pada kode emitennya.

Reporter: Ihya Ulum Aldin