Disuspensi Dua Tahun, Saham Pemilik SCBD Akan Hengkang dari Bursa

Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana lansekap kawasan SCBD di Jakarta. PT Danayasa Arthatama Tbk, pemilik kawasan SCBD berencana untuk keluar dari pasar saham nasional dan go private.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
17/7/2019, 13.30 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementara alias suspensi saham PT Danaya Arthatama Tbk di pasar negosiasi mulai sesi satu perdagangan Rabu (17/7). Suspensi di pasar negosiasi ini lantaran perusahaan pemilik kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) ini berencana untuk melakukan delisting dari pasar saham dalam negeri dan go private.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoiman Yetna mengatakan, SCBD memang menginformasikan rencana voluntary delisting. Untuk itu, pihak Bursa akan melakukan dengar pendapatan (hearing) pada pekan ini untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Pelaksanaan akan merujuk peraturan mengenai delisting-relisting. Ada kewajiban (perusahaan) untuk membeli saham (di publik) kembali," kata Nyoman kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/7).

Rencana delisting SCBD tersebut disampaikan oleh BEI dalam keterbukaan informasi yang diunggah Selasa (16/7). Dalam keterbukaan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida ini disampaikan bahwa perusahaan menyampaikan niat tersebut melalui surat bertanggal 5 Juli 2019.

(Baca: Berisiko Gagal Bayar Utang, Bursa Telusuri Perubahan Pengurus Jababeka)

Surat dari perusahaan yang salah satu pemegang sahamnya yaitu pengusaha Tomy Winata ini diterima oleh Bursa pada 8 Juli 2019, perihal Tanggapan atas Reminder Potensi Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) PT Danayasa Arthatama Tbk dan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A.

Ada pun, Bursa telah menghentikan perdagangan efek SCBD di pasar reguler dan tunai sejak 28 Juli 2017. Penghentian perdagangan tersebut berkaitan dengan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A, di mana SCBD tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak.

Seperti diketahui, saham SCBD sebelum dihentikan perdagangannya oleh BEI berada di harga Rp 2.700 per saham. Berdasarkan data RTI Infokom, saat ini sahamnya dipegang oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk sebesar 82,41%. Lalu PT Kresna Aji Sembada mengempit 8,87% saham, lalu publik sebesar 8,57%. Saham sisanya merupakan saham treasury sebanyak 0,15%.

Dengan sudah dihentikannya perdagangan saham di pasar reguler dan baru saja dihentikan di pasar negosiasi, maka perdagangan efek perseroan dihentikan di seluruh pasar mulai hari ini. Ada pun, pihak Bursa meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

(Baca: OJK: Deutsche Bank AG di Indonesia Tak Terkena Imbas PHK Massal)

Reporter: Ihya Ulum Aldin