Kena Sanksi, Garuda Harus Bayar Denda Rp 1,25 Miliar

ANTARA FOTO/Moch Asim
Ilustrasi, pengunjung memesan tiket di agen perjalanan pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2017 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/3). Total denda yang harus dibayar Garuda Indonesia mencapai Rp 1,25 Miliar.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/6/2019, 16.55 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan hukuman denda total Rp 1,25 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), beserta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi. Sanksi denda tersebut terkait penyajian laporan keuangan perusahaan tahun buku 2018 dan Kuartal I 2019.

Secara rinci, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta kepada Garuda. Sanksi diberikan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. 

(Baca: BEI Jatuhkan Denda Rp 250 juta Terkait Laporan Keuangan Garuda)

Lalu, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda yang bertanggung jawab menyajikan Laporan Keuangan 2018. Pengenaan denda tersebut atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas laporan Keuangan.

Dalam Laporan Tahunan Garuda Indonesia periode 2018 disebutkan, ada delapan orang jajaran direksi. Dengan begitu, total denda yang dikenakan kepada jajaran direksi mencapai Rp 800 juta. Delapan Direksi tersebut adalah:
1. Direktur Utama: I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, 
2. Direktur Operasi: Bambang Adisurya Angkasa,
3. Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Fuad Rizal, 
4. Direktur Human Capital: Heri Akhyar
5. Direktur Teknik: I Wayan Susena
6. Direktur Kargo & Pengembangan Usaha: Mohammad Iqbal
7. Direktur Layanan: Nicodemus Panarung Lampe
8. Direktur Niaga: Pikri Ilham Kurniansyah

(Baca: Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur)

Tidak hanya itu, Otoritas juga memberikan denda Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018. Sanksi diberikan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016.

Jajaran Dewan Komisaris yang tercantum dalam Laporan Tahunan Garuda 2018 yaitu sebagai berikut:
1. Komisaris Utama/Independen: Agus Santoso
2. Komisaris: Chairal Tanjung
3. Komisaris: Dony Oskaria
4. Komisaris Independen: Herbert Timbo P Siahaan 
5. Komisaris Independen: Insmerda Lebang
6. Komisaris: Luky Alfirman
7. Komisaris: Muzaffar Ismail

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, pembayaran denda secara tanggung renteng tersebut dikenakan kepada Direksi dan Komisaris yang menandatangi Laporan Tahunan Garuda 2018. "Kecuali dua Komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tidak dikenakan denda," kata Fakhri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6).

(Baca: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda)

Terakhir, BEI mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp 250 juta kepada Garuda. Pelanggaran yang dikenakan BEI ini atas pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Perusahaan Kuartal I 2019. 

Selain memberikan denda, baik OJK maupun BEI memberikan sanksi yang mewajibkan Garuda menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan yang menjadi masalah tersebut. OJK memutuskan Garuda harus menyajikan ulang laporan keuangan perusahaan 2018. "Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (per hari ini, Jumat, 28 Juni 2019)," kata Fikhri.

Dalam keterangan tertulisnya, BEI memberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2019 agar Garuda menyajikan laporan keuangan Kuartal I 2019. Garuda dianggap melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

(Baca: OJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Garuda Besok)

Reporter: Ihya Ulum Aldin