Negosiasi Masalah Utang Rp 35 T Krakatau dengan 17 Bank Hampir Rampung

Arief Kamaludin | Katadata
Logo Krakatau Steel di Cilegon, Rabu, (26/11).
10/5/2019, 07.36 WIB

Bank Mandiri menyebut proses negosiasi restrukturisasi utang Krakatau Steel hampir rampung. Perusahaan baja tersebut berpeluang mengantongi persetujuan dari 17 bank kreditur-nya pada Mei ini. Bank Mandiri merupakan kreditur terbesarnya.

Krakatau Steel tercatat memiliki utang sebesar US$ 2,49 miliar atau sekitar Rp 35,1 triliun (dengan kurs Rp 14.000 per US$) pada 2018. Dari jumlah tersebut, utang ke Bank Mandiri sekitar Rp 4 triliun yang terdiri dari kredit jangka pendek senilai Rp 380 miliar dan US$ 225,6 juta.

Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, proses negosiasi sudah mencapai 80% hingga 90%. "Masih ada perbedaan antara 17 bank. Masih ada satu-dua bank belum sependapat. Mudah-mudahan pekan depan sudah final," kata Royke di Jakarta, Kamis (9/5).

(Baca: Krakatau Steel Jual Anak Usaha untuk Selesaikan Utang Rp 31 Triliun)

Menurut dia, beberapa bank belum sepakat lantaran masih menunggu persetujuan dari bank pusatnya di luar negeri. Adapun salah satu poin negosiasi yaitu terkait besaran bunga untuk utang yang direstrukturisasi.

Royke menambahkan ada tiga fase pelunasan utang dalam rencana restrukturisasi Krakatau Steel. Restrukturisasi tersebut bakal berjalan dalam kurun waktu sekitar lima tahun. Fase pertama yaitu perbaikan operasional Krakatau Steel hingga mampu meningkatkan pendapatan dan akhirnya membayar utang ke 17 bank tersebut.

Fase kedua, Krakatau Steel melakukan penjualan aset untuk membayar utang yang masih tersisa dari fase sebelumnya. Para kreditur, kata Royke, memberikan waktu hingga tiga tahun untuk Krakatau Steel menjual aset-asetnya. "Aset yang tidak berhubungan langsung dengan produksi, bisa dijual untuk menutupi kewajiban Krakatau Steel," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, penjualan aset bisa berupa penjualan saham secara langsung, penerbitan Dana Infrastruktur (Dinfra), atau melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). "Ini pun ada klausal buy back," kata dia.

(Baca: Krakatau Steel Resmi Ganti Direktur yang Jadi Tersangka KPK )

Royke menambahkan, sisa utang yang belum terbayarkan dari fase pertama dan kedua bakal dibayarkan oleh Krakatau Steel pada fase ketiga. Melalui fase ini, utang dibayarkan melalui obligasi konversi (convertible bonds) dengan mekanisme penerbitan saham baru (rights issue).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin