Smartfren Membuka Diri Untuk Merger dengan Operator Lain

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Ihya Ulum Aldin
20/2/2019, 14.39 WIB

PT Smartfren Telecom Tbk. menyatakan membuka diri untuk melakukan konsolidasi atau penggabungan (merger) dengan perusahaan telekomunikasi lain sesuai dorongan dari pemerintah. Hanya saja, mereka tidak spesifik menyatakan bakal melakukan merger dengan perusahaan apa termasuk dengan perusahaan telekomunikasi asing.

Kendati demikian, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys menampik kabar yang menyatakan Smartfren akan berkonsolidasi dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Indosat Tbk (ISAT). "Sama siapa pun. Kembali lagi, saya katakan tidak ada gosip," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (20/2).

Merza menambahkan, saat ini pihaknya memang sedang melakukan diskusi yang intensif dengan semua pihak terkait konsolidasi ini. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan perusahaan dalam diskusi tersebut tidak hanya sebatas harga saham saja. Namun, meliputi teknologi, pasar global, maupun investor global, dan banyak hal lainnya termasuk potensi benefit yang akan didapatkan setelah konsolidasi.

"Tergantung mergernya sama siapa. Siapa tau mergernya sama operator baru luar negeri," kata Merza.

(Baca: Smartfren Targetkan Ambil Alih 100 ribu Pelanggan Bolt)

Selain itu, salah satu yang menjadi pertimbangan mereka adalah rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara untuk menerbitkan peraturan baru terkait merger dan akuisisi perusahaan telekomunikasi. Salah satu yang akan diatur adalah optimalisasi penggunaan spektrum.

Kendati demikian, Merza mengatakan, belum terjadinya konsolidasi hingga saat ini bukan lantaran mereka menunggu aturan tersebut keluar, namun hanya menjadi salah satu pertimbangan saja di antara seluruh aspek. Hanya saja, dia mengatakan, masalah pemanfaatan spektrum tersebut belum ada pernyataan jelas dari pemerintah.

Berkaca dari kejadian konsolidasi perusahaan telekomunikasi, saat merger XL dengan Axis, spektrum yang dimiliki kedua perusahaan tersebut dikembalikan kepada pemerintah tapi saat diberikan kembali, spektrum yang mereka dapatkan, bukan spektrum konsolidasi. Sementara, saat Satelindo merger dengan Indosat, spketrum tidak dikembalikan ke pemerintah sehingga merupakan spektrum konsolidasi.

"Jadi, pertanyaanya, kalau terjadi merger lagi, kira-kira treatment-nya seperti apa? Ini yang akan diatur dengan peraturan merger yang akan dikeluarkan," kata Merza.

(Baca: Bisnis Telekomunikasi Diprediksi Minus, Operator Garap Layanan Digital)

Kebijakan tersebut nantinya bakal mengatur terkait batasan, optimalisasi frekuensi, metode pelaksanaan, dan kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio. Kebijakan ini diharapkan mempercepat konsolidasi perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Rudiantara menegaskan, bahwa kebijakan terkait konsolidasi menjadi salah satu fokus utama Kominfo. "Supaya saat konsolidasi, hal-hal yang menjadi concern sudah diatur," kata dia beberapa waktu lalu. Rudiantara menargetkan kebijakan terkait konsolidasi operator terbit akhir Kuartal I-2019. "Sekitar akhir Kuartal I-2019 terbitnya," ujarnya.

Reporter: Ihya Ulum Aldin