Pemegang saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) merestui perubahan status perusahaan dari "persero" menjadi "non-persero" seiring dengan akan terwujudnya holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perumahan dan pengembangan kawasan.
WIKA akan resmi melepas status "persero"nya setelah proses administrasi pembentukan holding, termasuk penerbitan akta inbreng, dikukuhkan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pembentukan induk usaha BUMN ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur strategis nasional dan meningkatkan kapasitas pendanaan di kedua sektor tersebut.
"Targetnya holding selesai pertengahan Februari. Sudah cepat lah, jadi tidak perlu ada batasan waktu hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) sampai kapan," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di kantor WIKA, Jakarta, Senin (28/1).
Keputusan perubahan status WIKA diambil dalam RUPS-LB yang diselenggarakan pada Senin (28/1) di WIKA Tower 2, Jakarta. Mata acara RUPS-LB tersebut yaitu perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status dari "persero" menjadi "non-persero".
(Baca: WIKA Optimistis Capai Perolehan Laba Rp 3 Triliun Tahun Ini)
Sementara ini finalisasi pembentukan holding tersebut masih menanti Peraturan Presiden (PP) mengenai pembentukan holding ini selesai. Setelah PP tersebut terbit, barulah proses administrasi, termasuk penerbitan akta inbreng, dapat diproses lebih lanjut.
Perusahaan berkode saham WIKA ini, nantinya akan berada di bawah Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) yang bertindak sebagai induk usaha. Selain WIKA, tergabung dalam holding BUMN sektor ini adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).
Direktur Utama Wika Tumiyana mengatakan kebutuhan perumahan yang terus meningkat perlu diimbangi dengan ketersediaan kawasan hunian secara merata. "Sinergi antar BUMN dalam holding perumahan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menghadirkan perumahan yang berkualitas," kata Tumiyana.
Selain itu, menurut Tumiyana, dengan adanya holding ini, turut membuka ruang yang begitu luas bagi WIKA untuk berekspansi di sektor transit oriented development (TOD) dan bangunan serta gedung. Untuk itu, mereka diperkuat oleh lini bisnis terintegrasi dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan entitas anaknya sehingga secara konsolidasi, dapat memberikan keuntungan yang lebih besar.
(Baca: Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Terbentuk Akhir Desember 2018)
Meski status persero sudah hilang, pemerintah tetap menjadi pemegang saham pengendali pada perusahaan-perusahaan di bawah holding. Hal tersebut mengacu pada Permen No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016, di mana berisi negara tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).
Selain memacu pembangunan, holding dapat meningkatkan skala perusahaan, kapasitas pendanaan, dan mendorong inovasi perusahaan. Melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas pendanaan, pembentukan holding diharapkan dapat mempercepat pengembangan infrastruktur yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.