Belum Penuhi Kewajiban, Saham Express Masih Dibekukan Otoritas Bursa

Donang Wahyu|Katadata
Taksi Express menunggu penumpang di pinggir jalan di Jakarta.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
13/12/2018, 13.31 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu pemenuhan kewajiban-kewajiban keterbukaan informasi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) sebelum membuka pembekuan (suspend) perdagangan saham perusahaan tersebut.  Saat ini, saham emiten berkode TAXI tersebut di-suspend karena gagal bayar bunga ke-16 Obligasi I Tahun 2014 pada 22 Juni lalu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna meminta waktu untuk memutuskan pembukaan suspensi saham TAXI, sambil menunggu perusahaan memenuhi kewajiban keterbukaan informasinya.

"TAXI kita dalami dari sisi keterbukaan informasinya. Kami tidak akan membuat mereka susah. Kewajiban-kewajiban yang lain juga kita pastikan," ujar Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/12).

(Baca lagi: Pemegang Obligasi Setuju Konversi Utang Express Rp1 Triliun Jadi Saham)

Seperti diketahui, Express akhirnya mendapat restu dari pemegang obligasinya untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditor Obligasi I Tahun 2014 senilai Rp 1 triliun. Sebanyak 91% pemegang obligasi yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Selasa (11/12), menyetujui langkah perusahaan tersebut.

Utang tersebut direstrukturisasi dengan dua cara. Pertama, senilai Rp 400 miliar dari pokok obligasi akan dikonversi menjadi saham emiten dengan nilai konversi saham sesuai ketentuan yang berlaku. Meski sudah mendapatkan lampu hijau, Express masih harus mendapat persetujuan dari pemegang saham dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum konversi tersebut dapat terlaksana.

Langkah konversi utang obligasi selanjutnya yang dilakukan yaitu dengan melakukan konversi obligasi tanpa bunga sebesar Rp 600 miliar dengan tanggal jatuh tempo pada 31 Desember 2020. Pokok obligasi ini diamortisasi setiap tiga bulan sesuai dengan jumlah hasil penjualan jaminan berupa tanah dan kendaraan bermotor.

Namun, jika masih terdapat sisa pokok obligasi yang belum dibayarkan hingga jatuh tempo, maka sisanya akan dikonversi menjadi saham. Benny mengatakan, jika dari penjualan aset tersebut melebihi angka Rp 600 miliar, maka kelebihan tersebut tetap dikembalikan ke pemegang obligasi yang kemungkinan akan menjadi insentif kepada pemegang obligasi.

Express telah dua kali menunda pembayaran bunga Obligasi I 2014, yakni kupon ke-15 yang jatuh tempo 26 Maret 2018 dan kupon ke-16 yang jatuh tempo pada 22 Juni 2018, masing-masing Rp 23 miliar. Penundaan pembayaran kupon obligasi terjadi karena perseroan kesulitan likuiditas.

(Baca juga: Express Akan Lunasi Utang jatuh Tempo Rp 444 Miliar ke BCA Maret 2019)