Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini resmi menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2). Penerapan mekanisme baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tataran global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, pelaksanaan transaksi bursa T+2 bertujuan meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor, meningkatkan efisiensi operasional, serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.
"Hal ini sudah menyesuaikan dengan international best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa di pasar modal global seperti Jerman, Hong Kong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/11).
Adapun pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa adalah sebagai berikut:
1. Pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.
2. Pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan FormulirModal Kerja Bersih Disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler, atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.
3. Pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).
4. Pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Kewajiban Perantara Pedagang Efek menginformasikan kepada nasabah,semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3, atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.
b. Kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah pada T+4, atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.
5. Pengumuman Transaksi Dipisahkan kepada publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat 2 (dua) menjadi 1 (satu) Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan.
Pada sesi pembukaan perdagangan, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, tujuan dari penerapan mekanisme baru ini juga untuk mengharmonisasikan transaksi efek antar bursa negara lain.
"Saat ini di kawasan ASEAN baru Indonesia dan Thailand yang menerapkan hal ini. Implementasi ini akan meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko sistemik di pasar modal," terangnya.