Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh elemen pasar modal siap menjalankan kebijakan percepatan penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2 pada 26 November mendatang. BEI akan melakukan uji coba terakhir pada pekan depan untuk memastikan sistem baru ini dapat berjalan lancar.
Pekan lalu, BEI menyebutkan dari 105 perusahaan sekuritas, masih ada satu perusahaan yang belum siap menerapkan sistem penyelesaian transaksi tersebut. Namun, setelah dilakukan uji coba pada minggu ini, seluruh Anggota Bursa tersebut menyatakan sudah siap. Penyelesaian transaksi hari pertama dengan T+2 akan jatuh pada Rabu, 28 November 2018.
"Kalau dari kesiapan, kita ada control self-assesment (CSA) yang kita lakukan dua minggu sekali. Memang beberapa minggu lalu masih ada beberapa Anggota Bursa yang belum siap, tapi kalau saya lihat kemarin sudah 100% mereka sudah siap," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Media Gathering di Surakarta, Jumat (16/11).
Inarno mengatakan, masih ada satu kali lagi uji coba terakhir pada minggu depan yang melibatkan seluruh elemen di pasar modal. Uji coba ini merupakan uji coba ketujuh sebelum sistem baru ini benar-benar diimplementasikan dua minggu lagi. "Itu mencakup SRO (Organisasi Regulator Mandiri) yaitu BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di belakangnya juga ada Anggota Bursa dan Bank Kustodian," ujarnya.
(Baca: Penyelesaian Transaksi Saham T+2Siap Dilakukan 99% Anggota Bursa)
Setelmen T+2 merupakan penyelesaian penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli, di mana dilakukan pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi tersebut. Penerapan ini dilakukan karena bursa secara global mayoritas sudah mempraktikkan hal itu, seperti di Amerika Serikat (AS), Kanada, Jepang, hingga Arab Saudi. BEI berharap, penerapan sistem baru ini bisa meningkatkan daya saing dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata dunia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo sebelumnya menjelaskan, terdapat beberapa manfaat dari penerapan T+2 ini. Pertama, proses penyelesaian transaksi efek bisa lebih efisien sehingga lebih cepat dan menurunkan biaya penyelesaian transaksi bagi pelaku pasar dalam jangka panjang. Kedua, dengan T+2, akan terjadi perputaran dana yang lebih cepat serta mempermudah investor untuk berpindah (switching) ke instrumen investasi lainnya. Dengan perputaran dana yang lebih cepat, likuiditas pasar akan menjadi lebih tinggi sehingga efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat.
Ia berharap sistem penyelesaian transaksi yang baru akan berdampak positif terhadap likuiditas pasar modal Indonesia. "Kemarin (nilai transaksi harian) sudah sempat mencapai Rp 9 triliun, lalu turun hanya Rp 6-7 triliun. Jadi, sulit lihat kuantitas tetapi dengan perputaran dua hari, ada 30% efisiensi waktu transaksi," kata Laksono.
(Baca: Investor Asing Koleksi Saham Rp 3,38 Triliun dalam Sepekan)