PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food dari kubu komisaris mengangkat Hengky Koestanto sebagai Direktur Utama TPS Food menggantikan Joko Mogoginta. Kubu komisaris mengklaim pengangkatan direksi baru tersebut telah disetujui oleh 56% pemegang saham yang menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin (22/10).
Sekretaris Perusahaan TPS Food Kubu Komisaris Michael H Hadylaya mengatakan, RUPSLB mengangkat Hengky sebagai direktur utama karena pengalaman Hengky di TPS Food sudah cukup lama. Hengky sebelumnya menjabat komisaris TPS Food. Selain itu, Hengky dinilai mengerti masalah operasional perusahaan.
"Secara historis, Pak Hengky yang bilang, kakeknya yang mendirikan perusahaan. Jadi, dari sisi historikal, kapabilitas, dan integritas, saya rasa ketiga hal itu terpenuhi dari Pak Hengky," kata Michael usai RUPSLB yang berlangsung sekitar pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
Michael menambahkan, dari 56% pemegang saham yang hadir dalam acara tersebut, tidak ada yang melakukan protes, interupsi, atau menyanggah kapabilitas Hengky. Dengan begitu, pemegang saham menerima komposisi direksi saat ini.
Berikut ini adalah komposisi direksi dan komisaris hasil RUPSLB TPS Food versi kubu komisaris.
Komisaris:
- Yulie Sudargo sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen
- Jaka Prasetya sebagai Komisaris
Direktur:
- Hengky Koestanto sebagai Direktur Utama
- Charlie Dungga sebagai Direktur dan Direktur Independen
- Michael H Hadylaya sebagai Sekretaris Perusahaan
(Baca: Dorong Restrukturisasi, TPS Food Jajaki Masuknya Investor Baru)
Kubu Mogoginta Ajukan Proses Hukum
Sementara itu, Direktur Utama TPS Food versi direksi yaitu Joko Mogoginta mengatakan, RUPSLB tersebut tidak sah. Menurutnya, RUPSLB tersebut melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40/2007 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2014. "RUPSLB tersebut tidak sah dan melanggar hukum," kata Joko kepada Katadata.co.id melalui pesan pendek, Senin (22/10).
Penyelenggaraan RUPSLB oleh Dewan Komisaris seharusnya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu meminta direksi untuk menyelenggarakan RUPS. Untuk itu, Joko menegaskan akan memproses secara hukum, Dewan Komisaris yang mengadakan RUPSLB hari ini. "Ya kita pasti mengacu dari pihak regulator, dalam hal ini OJK," katanya.
Sebelumnya, direksi TPS Food kubu Joko Mogoginta menyatakan enggan hadir dalam RUPSLB yang diselenggarakan Komisaris TPS Food Hengky Koestanto.
"(Direksi) tidak akan hadir (dalam RUPSLB), kami lakukan upaya hukum kalau mereka (komisaris) tetap lakukan kegiatan (RUPSLB)," ujar Direktur Keuangan TPS Food Yulianni Liyuwardi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/10).
Sekretaris Perusahaan TPS Food Ricky Tjie mengatakan, RUPSLB yang akan digelar tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya, karena direksi yang menurutnya sah dan yang berhak mengadakan RUPSLB adalah kubu Joko Mogoginta.
Ricky mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Utama TPS Food masih dijabat oleh Joko. Hal itu terkait dengan penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang masih didiskusikan TPS Food dengan para kreditur.
(Baca: Direksi TPS Food Kubu Joko Mogoginta Enggan Hadiri RUPSLB)