Batal Bertemu Direksi BEI, Lippo Cikarang Fokus Investigasi Internal

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
18/10/2018, 19.18 WIB

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tidak dapat menghadiri undangan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan dengar pendapat terkait kasus suap perizinan megaproyek Meikarta. Manajemen Lippo Cikarang beralasan mereka sedang fokus melaksanakan investigasi internal untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manullang mengatakan, BEI secara aktif telah meminta informasi kepada perseroan melalui surat permintaan penjelasan pada 15 Oktober 2018. Kemudian, BEI mengundang direksi Lippo Cikarang melakukan audiensi pada Kamis (18/10), pukul 14.00 WIB di Gedung BEI, Jakarta.

Namun, menurut pantauan wartawan Katadata.co.id sejak sekitar pukul 13.30 WIB hingga 17.45 WIB di Gedung BEI memang tidak ada pertemuan yang dimaksudkan. Direktur Utama BEI Inarno Djajadi melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Katadata.co.id menyatakan dirinya sedang berada di Palu, Sulawesi Tengah. "Untuk lebih jelasnya, (tanya) ke Nyoman (I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI)," katanya Kamis (18/10).

(Baca: Kasus Meikarta, Investigasi Internal Dorong Kenaikan Saham Grup Lippo)

Kristian mengatakan, manajemen Lippo Cikarang tidak bisa hadir karena masih melakukan investigasi internal terkait kasus tersebut. Meski tidak hadir, seluruh keterbukaan informasi yang diminta telah disampaikan kepada BEI dan keterangan tersebut dinilai sudah cukup memadai.

"Perseroan secara responsif telah menyampaikan keterbukaan informasi berupa press release pada 16 Oktober 2018 yang telah diumumkan melalui laman resmi Bursa," kata Kristian, dalam keterangan tertulis.

Bursa akan terus memantau perkembangan lebih lanjut atas pemberitaan kasus yang dihadapi Lippo Cikarang. Selanjutnya, Bursa meminta Lippo Cikarang untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi yang material sesuai dengan peraturan dan ketentuan di pasar modal.

Pada Rabu (17/10), Lippo Cikarang melalui Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana mengatakan, perusahaan akan melakukan investigasi internal dan bekerja sama penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14-15 Oktober lalu. Dalam OTT tersebut, salah satu pejabat Grup Lippo dinyatakan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Denny menyebutkan, MSU merupakan perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan antikorupsi. Perusahaan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.

"Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut," kata Denny dalam siaran pers. Langkah pertama yang dilakukan MSU adalah investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi.

PT MSU tidak akan mentolerir serta tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi dan tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar ketentuan tersebut. "Kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," ujar dia.

(Baca: Rumah James Riady Digeledah, Saham Grup Lippo Rontok)

Reporter: Ihya Ulum Aldin