Perubahan Kebijakan Batu Bara Picu Lonjakan Harga Saham Emiten Tambang
Harga saham emiten sektor pertambangan khususnya batu bara mengalami tren kenaikan sejak Jumat (27/7) pekan lalu. Hal itu seiring dengan informasi terbaru dari pemerintah tentang rencana pencabutan kewajiban pasokan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), khususnya bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pada perdagangan Senin (30/7) ini, indeks harga saham di sektor pertambangan tercatat melesat. Saat berita ini ditulis, indeks berada di level 2.148 atau naik 1,54% dibandingkan penutupan Jumat (27/7) pekan lalu. Dengan demikian, sejak Jumat, kenaikan indeks di sektor tersebut telah mencapai lebih dari 3%.
(Baca juga: Pemerintah Akan Cabut Kewajiban Memasok Batu Bara ke Domestik)
Kenaikan harga saham yang signifikan dialami PT Adaro Energy Tbk. Saham emiten berkode bursa ADRO tersebut naik 6,22% ke level 1.965 pada Jumat pekan lalu. Pada perdagangan Senin ini, saat berita ini ditulis, harga sahamnya tercatat melonjak 6,87% ke level 2.100.
PT Bumi Resources Tbk juga mengalami kenaikan yang signifikan Jumat pekan lalu yaitu sebesar 4,8% ke level 262. Saat berita ini ditulis, harga saham emiten berkode bursa BUMI tersebut tercatat naik 2,29% ke level 268.
Sementara itu, harga saham PT Bukit Asam Tbk tercatat naik 3,6% menjadi 4.600 pada Jumat pekan lalu. Namun, saat berita ini ditulis, harga saham emiten berkode bursa PTBA tersebut mengalami penurunan drastis yaitu 5,43% ke level 4.350.
Analis Binaartha Sekuritas Muhhamad Nafan Aji berpendapat, rencana pencabutan DMO memang menjadi sentimen positif bagi saham emiten batu bara. Sebab, kebijakan tersebut semestinya dapat meningkatkan kinerja emiten terkait, khususnya yang berorientasi ekspor.
Ia menambahkan, permintaan batu bara dunia yang meningkat, harga batu bara yang masih dalam tren kenaikan, dan masih kuatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menjadi faktor lain yang memengaruhi naiknya harga saham emiten produsen batu bara.
(Baca juga: DMO Batu Bara Dicabut, Pengusaha Dikenakan Iuran untuk Subsidi PLN)
Atas dasar itu, ia pun melihat adanya prospek jangka panjang yang positif untuk saham emiten terkait. "Untuk jangka panjang bisa, sebab global demand terhadap batu bara akan meningkat, misalnya dalam rangka menghadapi musim dingin," kata Nafan Aji kepada Katadata.co.id, Senin (30/7).
Adapun pemerintah berencana mencabut kewajiban DMO, khususnya bagi PLN, demi meningkatkan penerimaan negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pencabutan kewajiban tersebut bisa menambah penerimaan negara sebesar US$ 5 miliar hingga US$ 6 miliar.
“Intinya kami mau cabut kebijakan DMO itu. Semuanya,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/7) pekan lalu. Rencana ini pun sudah dibahas dalam rapat lintas Kementerian bersama Presiden Joko Widodo dan pengusaha.