Minna Padi Batal Beli Bank Muamalat

Katadata | Arief Kamaludin
7/2/2018, 19.34 WIB

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. hari ini mendapatkan persetujuan untuk hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue dari para pemegang saham. Namun, perseroan membantah dana right issue ini akan digunakan untuk mengakuisisi Bank Muamalat. Perseroan juga memastikan batal mengakuisisi bank syariah tersebut.

Direktur Minna Padi Harry Danardojo mengatakan aksi korporasi ini dilakukan untuk memperkuat modal kerja perseroan. "Jadi tidak ada hubungannya dengan Bank Muamalat," ujarnya usai Rapat Umum Pemegang Saham Mina Padi di Jakarta, Selasa (7/2).

Harry mengatakan saat ini PADI hanya menjadi fasilitator untuk para investor yang berniat masuk ke Bank Muamalat. Ini lantaran masa kesepakatan Conditional Share Subscription Agreement (CSSA) atau perjanjian pemesanan saham bersyarat antara perusahaannya dengan Bank Muamalat telah berakhir pada tanggal 31 Desember lalu.

"Jadi kami tidak menjadi pembeli siaga dari rights issue (Bank Muamalat) itu," kata dia. "Sehingga sementara waktu menjadi fasilitator," ujarnya. 

(Baca: Rencana Minna Padi Akuisisi Bank Muamalat Terjegal Urusan dengan OJK)

Dia juga menjelaskan dengan hanya menjadi fasilitator, tentunya ada kekecewaan di kalangan pemegang saham. Namun, dia memastikan masih membuka kemungkinan berpartisipasi dalam proses akusisi ini, lantaran komunikasi dengan pihak Bank Muamalat masih terjaga. Apalagi menurutnya saat ini masih ada investor yang ingin melanjutkan proses pembelian.

"Kami juga berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan baik dari sisi pasar modal maupun perbankan," kata dia.

Sementara untuk right issue sendiri, Harry mengaku belum menentukan berapa banyak nominal saham yang akan diterbitkan. Adapun untuk detail kegiatannya, Harry memilih untuk membukanya usai berdiskusi dengan OJK terlebih dahulu.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia akhir September 2017 lalu, PADI menyatakan telah menandatangani perjanjian pengambilalihan saham Bank Muamalat. Nilai pembelian saham ini mencapai Rp 4,5 triliun. Persentase saham yang akan dimiliki oleh PADI sekurang-kurangnya mencapai 51 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Muamalat. Namun, rencana tersebut masih terganjal urusan dengan OJK, yang harus selesai sebelum akhir tahun 2017.

(Baca: OJK Sebut Bank Muamalat Tak Bermasalah Meski Bakal Diakuisisi)