Masalah klasik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia adalah akses modal. Keberadaan perusahaan semacam equity aggregator dinilai dapat menjadi jembatan bagi UMKM untuk memperoleh modal bursa saham.
Ekonom Senior Institute for Development and Economics and Finance (INDEF) Iman Sugema menjelaskan, keberadaan UMKM ini memang terbagi menjadi dua, yakni startup yang bergerak di bisnis digital dan satu lagi di bisnis tradisional seperti petani atau peternak.
Menurutnya, akan sangat sulit bagi UMKM tradisional untuk melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Solusinya, menurut dia, adalah dengan membentuk satu perusahaan sebagai equity aggregator.
Ia mencontohkan, equity aggregator untuk peternakan sapi dapat meraup modal dari bursa, lalu menyalurkan pada peternak kecil yang menjadi mitranya. Dengan demikian, secara tidak langsung, UMKM-UMKM ini akan terkoneksi dengan akses pasar modal.
(Baca juga: Tiga UMKM Binaan Kadin Siap Masuk Bursa Saham)
"Nah, perusahaan (equity aggregator) inilah yang seharusnya go public," ujar Iman saat acara diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (3/8).
Namun, regulator khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengatur dan mengawasi berdirinya perusahaan ini. Karena biasanya, perusahaan-perusahaan equity aggregator atau crowd funding ini seringkali berujung penipuan.
Asisten Deputi Asuransi, Penjaminan, dan Pasar Modal Kementerian Koperasi dan UMKM Willem Pasaribu mengungkapkan, aturan yang ada untuk melakukan IPO di bursa memang menjadi penghalang UMKM mencari akses permodalan. Banyaknya biaya yang di keluarkan untuk konsultan, underwriter, notaris, dan sebagainya, dinilai cukup memberatkan.
Dirinya pun menyatakan setuju dengan ide adanya perusahaan equity aggregator ini yang melakukan IPO untuk menyuntik modal ke UMKM yang ada di Indonesia.
"Kalau lihat aturan mainnya memang hanya sedikit UMKM yang bisa masuk ke Pasar Modal. Ide aggregator ini tentunya akan menjadi pemikiran kami ke depannya," ujarnya.
(Baca juga: Belanja Online Naik, Potensi Pajak Hilang Rp 20 Triliun per Tahun)
Namun, pemerintah saat ini tetap mendorong pengembangan UMKM dengan mempermudah mencapai akses permodalan. Salah satunya adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (UKM), pengelolaan dana bergulir UMKM, dan Kredit Ultra Mikro yang belum lama ini diluncurkan.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis BEI Nicky Hougan menuturkan, keberadaan equity aggregator nantinya masih harus didiskusikan terlebih dulu bersama dengan OJK.
Sementara, saat ini baik pihak OJK dan BEI pun berencana memberikan kemudahan bagi UMKM yang ingin mencari permodalan langsung melalui IPO. Nicky menjelaskan, dalam Peraturan OJK baru nomor 53 tahun 2017 terdapat beberapa relaksasi terhadap perusahaan kecil yang ingin melakukan IPO.
Beberapa persyaratan berupa maksimal aset yang hanya sebesar Rp 50 miliar minimal dari tadinya Rp 100 miliar, syarat berupa standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang lebih ringan dibandingkan SAK umum, dan masa transisi untuk menuju good corporate governance (GCG) selama 1 bulan.
"Jadi kami garis bawahi ada relaksasi dari sisi permodalan dan standar akuntansi," ujarnya.