KATADATA ? Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali membenarkan bahwa Menteri Pekerjaan Umum memutuskan untuk memberikan hak pengusahaan Tol JORR S kepada PT Marga Nurindo Bhakti.
?Itu (keputusan menteri Pekerjaan Umum) adalah tindak lanjut dari eksekusi kejaksaan atas penyitaan dulu dan terakhir hasil audit dari BPK,? ujar Gani kepada Katadata, hari ini.
(Baca: Jasa Marga Terancam Kehilangan Sebagian Tol JORR S)
Keputusan menteri ini mengacu pada hasil rapat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiga hari sebelumnya. Rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI terkait penyelesaian JORR S ini, dipimpin oleh Ketua BPK Rizal Djalil.
Seperti dikutip dalam berkas kesimpulan hasil rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum akan menyerahkan kembali hak konsesi, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengoperasian JORR S kepada PT Marga Nurindo Bhakti hingga 2029. Rapat juga menyimpulkan penyerahan hak konsesi JORR S kepada Marga Nurindo dilakukan paling lambat satu pekan setelah rapat tersebut.
Rapat di BPK ini tidak dihadiri oleh perwakilan Jasa Marga. Berkas kesimpulan hasil rapat tersebut hanya ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw, dan Ketua BPK Rizal Djalil. Sementara dari pihak Marga Nurindo diwakili oleh Komisaris Utama Sugiono dan Direktur Utama Janer Tandra.
Berbeda dengan Gani, Direktur Jenderal Bina Marga Djoko Murjanto mengaku belum mengetahui soal keputusan menterinya tersebut. Menurut Djoko, tol memang berada di bawah kewenangannya. Namun, karena JORR S sudah masuh di ranah hukum, yang menangani hal tersebut adalah biro hukum. "Masalahnya itu sudah lama sekali, dan kasusnya sangat complicated, sulit menjelaskannya," ujar Djoko.
Tol JORR Seksi "S" mulanya dikerjakan oleh Marga Nurindo Bhakti pada 1994. Perusahaan ini pun meminjam uang kepada sindikasi bank melalui BNI sekitar Rp 2,5 triliun. Proyek tersebut tersendat akibat krisis perekonomian pada 1998, dan utangnya tidak bisa terbayarkan.
Nasib tol ini pun berakhir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang kemudian menyerahkan pengelolaan tol ini kepada Jasa Marga. Dengan mengelola ruas tol tersebut, Jasa Marga pun melunasi utang Marga Nurindo yang digunakan untuk pembangunan tol tersebut sebesar Rp 522 miliar.
Dengan keputusan menteri Pekerjaan Umum Nomor 515 tahun 2014, Marga Nurindo kembali mendapatkan hak pengelolaan JORR S. Padahal utang untuk pembangunan tol tersebut sudah dibayarkan oleh Jasa Marga.
Selanjutnya, BPJT akan menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol JORR S. Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan Jasa Marga dan Marga Nurindo. Perihal investasi Jasa Marga untuk membayar utang Marga Nurindo, dan pendapatan yang didapat Jasa Marga dari pengelolaan tol tersebut akan dibahas kembali bersama Marga Nurindo.