KATADATA ? Tim restukturisasi Koperasi Cipaganti menawarkan proposal perdamaian pada rapat dengan kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat lalu. proposal tersebut berisi tawaran pembentukan perusahaan baru berbadan hukum perseroan terbatas (PT) ,yang akan mengumpulkan dan mengontrol aset (pooling assets) koperasi dan Cipaganti Group.
Perusahaan baru ini akan mempertegas hubungan legal koperasi dengan Cipaganti Group dalam ikatan kepemilikan. Koperasi akan memiliki 99,9 persen aset di perusahaan baru itu dan 1 persen akan dimiliki Andianto Setiabudi. "Mitra usaha kelak akan menjadi anggota koperasi penuh," ujar Pribadi Agung, Ketua Tim Restrukturisasi Koperasi Cipaganti seperti dikutip Harian Kontan, Senin (30/6).
Agar rencana ini berjalan, Agung mengusulkan adanya masa transisi selama 12 bulan, sejak penetapan perjanjian damai hingga perubahan status investor menjadi anggota koperasi. Pada masa transisi, koperasi akan meminta pembagian keuntungan dan denda yang belum dibayar sampai 19 Mei 2014 dihapuskan.
Koperasi Cipaganti juga meminta dibebaskan dari pembagian keuntungan selama Mei hingga November 2014. Namun koperasi akan melakukan pembagian keuntungan dengan seluruh mitra usaha sebesar 0,5 persen pada Desember 2014 dan 0,5 persen pada Juni 2015. Pembagian keuntungan selanjutnya ditetapkan bersama-sama antara pengurus koperasi dan manajemen pengelola aset.
Koperasi Cipaganti juga menetapkan, sejak keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 19 Mei 2014, seluruh tagihan dinyatakan telah jatuh tempo. Karena itu, Koperasi meminta jatuh tempo pengembalian penanaman modal penyertaan di Koperasi selama lima tahun.
Para investor juga meminta tambahan poin dalam proposal tersebut. Salah satunya meminta Direktur Utama PT Cipaganti Group Andianto Setiabudi membuat pernyataan bertanggung jawab secara pribadi. "Kreditur meminta personal guarantee," ujar Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kristandar Dinata.