Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan baru terkait penerbitan efek bersifat utang atau obligasi yang berlaku efektif 20 Mei 2020. Harapannya, aturan baru ini mampu mendorong lebih banyak perusahaan menerbitkan obligasi sehingga memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor.
BEI memberikan insentif biaya pencatatan bagi perusahaan aset skala kecil dan skala menengah. "Dengan demikian, dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam rilisnya, Kamis (21/5).
Peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 yang diterbitkan pada 25 November 2004. Ada dua perubahan besar dalam peraturan ini.
(Baca: Modal Asing Lari Rp 17 Triliun, Investor Domestik Kuasai Pasar Saham)
BEI mengatur pencatatan obligasi oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan. Selain itu, ada perubahan ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran, dan mekanisme pembayaran.
Bursa juga memberikan insentif biaya pencatatan bagi perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, obligasi berwawasan lingkungan (green bond), obligasi daerah, dan bagi perusahaan tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis efek seperti obligasi, sukuk, dan saham.
Selanjutnya, dalam Surat Keputusan (SK) penerbitan peraturan ini, BEI menetapkan beberapa hal. Seperti memberikan insentif tambahan bagi pencatatan obligasi daerah berupa pemberian potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50%. Insentif ini diberikan selama waktu lima tahun sejak pemberlakuan SK.
(Baca: Bank BUMN Gencar Terbitkan Surat Utang Valas untuk Perkuat Likuiditas)
Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa ketentuan pencatatan sukuk mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan sukuk. Kecuali mengenai biaya pencatatan, dimana tarif biaya pencatatan sukuk lebih rendah dari biaya pencatatan obligasi.
Ketentuan masa transisi terkait biaya pencatatan ini berlaku beberapa kondisi. Dengan adanya kondisi transisi ini, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5 yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.
Kondisi transisi pertama, untuk obligasi yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini. Kedua, emisi obligasi baru yang telah mendapatkan perjanjian pendahuluan pencatatan Bursa, sebelum diberlakukannya peraturan ini.
Terakhir, untuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi ke-2 dan selanjutnya, yang telah menyampaikan informasi tambahan ke Bursa paling lambat sebelum peraturan ini berlaku.