Jadi Kuasa Hukum Sinarmas, Hotman Paris Somasi Agen Penjual Reksa Dana

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi OJK
Penulis: Ihya Ulum Aldin
27/5/2020, 21.29 WIB

PT Sinarmas Asset Management memberikan somasi terbuka kepada PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) terkait informasi tidak benar tentang produk reksa dana. Peringatan keras ini disampaikan oleh Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum perusahaan.

Bibit merupakan salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan Sinarmas Asset Management. Agen ini diduga menyebarkan informasi menyesatkan terkait reksa dana Sinarmas kepada publik.

Bibit meminta para nasabah untuk menjual atau redemption reksa dana Sinarmas. Karena itu, Perusahaan, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea memberikan somasi terbuka kepada Bibit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang menghentikan sementara atau suspensi pembelian dan pengalihan atau switching tujuh produk reksa dana Sinarmas Asset Management. Namun, saran  yang diberikan Bibit ini dinilai tidak sesuai dengan perintah OJK.

(Baca: Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Reaksi Para Investor Sinarmas)

"OJK hanya memerintahkan untuk suspensi sementara, untuk ada perbaikan. OJK tidak pernah memerintahkan para nasabah untuk menjual reksa dananya," kata Hotman melalui video yang dibagikan lewat akun Instagram-nya, Rabu (27/5).

Hotman Paris mengatakan, Sinarmas menjalankan haknya untuk menempuh upaya hukum perdata dan pidana kepada pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut. Apalagi, Bibit menyampaikan saran untuk redemption melalui berbagai saluran komunikasi.

(Baca: Produk Reksa Dana Disuspensi OJK, Ini Penjelasan Sinarmas)

Dalam surat somasi yang ditandatangani oleh advokat Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti, informasi yang disampaikan oleh Bibit mengakibatkan nasabah resah. Terlebih, tindakan tersebut dianggap mencemarkan nama baik Sinarmas dan berdampak pada arus transaksi keuangan reksa dana.

Untuk itu, Sinarmas meminta Bibit untuk mencabut seluruh pernyataan yang disampaikan terkait reksa dana itu, termasuk rekomendasi redemption. Selain itu, Bibit diminta untuk meminta maaf secara tertulis kepada Sinarmas dan seluruh nasabah pemegang reksa dana.

Perusahaan memberikan somasi tersebut sembari menunggu proses hukum yang ditempuh. Sebab, Bibit diduga melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundangan-undangan. Seperti UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHPidana, Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2014 tentang Agen Penjualan Efek Reksa Dana, dan UU tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Baca: 7 Produk Sinarmas Asset Management Dibekukan OJK, Apa Itu Reksa Dana?)

Reporter: Ihya Ulum Aldin