Setelah Anjlok 10,3%, Harga Saham Bank Bukopin Hari ini Naik 2,42%

Harga saham Bank Bukopin hari ini, Kamis (11/6), naik 2,42% setelah anjlok hingga 10,33% pada dua hari perdagangan berturut-turut.
Penulis: Happy Fajrian
11/6/2020, 17.52 WIB

Harga saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) pada perdagangan hari ini, Kamis (11/6) berbalik naik 2,42% ke Rp 169 per saham. Pada dua hari perdagangan sebelumnya harga saham BBKP sempat anjlok hingga 10,3% dari Rp 184 menjadi Rp 165 pada penutupan Rabu (10/9).

Sepanjang hari ini saham BBKP ditransaksikan sebanyak 120,14 juta unit dengan nilai mencapai Rp 20,71 miliar. Saham ini dibuka turun 1,82% ke Rp 162 per saham namun sempat melesat naik 8,48% ke level Rp 179 per unitnya. Sementara itu investor asing terpantau melepas saham ini senilai Rp 143,26 juta.

Anjloknya harga saham bank ini pada dua hari perdagangan sebelumnya dipicu oleh isu pembatasan penarikan dana nasabah setelah viralnya foto yang menyebutkan Bank Bukopin memberlakukan pembatasan penarikan uang tunai maksimal di bawah Rp 10 juta.

Pada keterangan foto yang beredar di media sosial tersebut disebutkan bahwa per 2 Juni 2020 nasabah yang hendak menarik dana sebesar Rp 10 juta harus melakukan konfirmasi paling lambat dua hari sebelum penarikan.

(Baca: Usai Bukopin Bantah Batasi Tarik Tunai Muncul Video Keluhan Nasabah)

Isu tersebut kemudian diklarifikasi oleh Bank Bukopin melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (8/6). Dalam keterbukaan tersebut Sekretaris Perusahaan,  Meliawati, menerangkan bahwa manajemen tidak pernah mengeluarkan kebijakan internal seperti keterangan dalam unggahan foto yang viral tersebut.

“Setiap pengumuman pasti kami unggah di kanal pengumuman pada situs resmi Bank Bukopin, serta akun resmi media sosial perseroan,” ujar dia.

Namun pada malamnya, kembali beredar video yang menunjukkan nasabah Bank Bukopin kesulitan saat hendak mencairkan dana simpanannya. Video tersebut dibagikan melalui aplikasi WhatsApp dan sebelumnya juga disiarkan nasabah melalui media sosial Instagram.

Dalam video tersebut, nasabah mengeluhkan bahwa proses pencairan dana di Bank Bukopin membutuhkan waktu berhari-hari. Nasabah tersebut mengungkapkan, penarikan uang lewat anjungan tunai mandiri (ATM) dan lewat sistem real-time gross settlement (RTGS), juga sulit.

(Baca: BPK Temukan Kelalaian OJK dalam Mengawasi Tujuh Bank, Ini Rinciannya)

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merilis daftar tujuh bank bermasalah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Bukopin merupakan salah satu dari tujuh bank yang dinyatakan bermasalah tersebut.

OJK dinilai lalai mengawasi, antara lain terkait penggunaan fasilitas modal kerja debitur, hapus buku kredit, hingga rekomendasi untuk melakukan koreksi pada kinerja keuangannya.

Terkait Bank Bukopin, OJK tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan/NPL, cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN, dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan.

Akibatnya, status pengawasan Bank Bukopin pada 2017 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Tahun lalu Bukopin meraih laba bersih sebesar Rp 166 miliar, naik 157,9% dibanding capaian 2018 sebesar Rp 64,37 miliar.

Penyaluran kredit hanya tumbuh 2,4% menjadi Rp 71,19 triliun. Rasio NPL gross naik dari 5,23% pada 2018 menjadi 5,33%, sedangkan CAR turun dari 13,29% menjadi 12,59%.

(Baca: Saham Bank BUMN Rontok hingga 6%, IHSG Anjlok 1,34% ke Level 4.854,75)