Harga Saham Emiten Grup Sinarmas Rontok Digoyang Isu Rebutan Warisan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Harga saham perusahaan publik milik Grup SInarmas sore ini, Selasa (14/7), rontok seiring kisruh rebutan warisan anak Eka Tjipta Widjaja.
Penulis: Happy Fajrian
14/7/2020, 17.17 WIB

Harga saham perusahaan-perusahaan publik milik Grup Sinarmas hari ini kompak berakhir di zona merah. Dari total tujuh perusahaan publik Grup Sinarmas, saham Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan Indah Kiat Pulp and Paper Tbk terkoreksi paling dalam lebih dari 5%.

Koreksi harga saham emiten Grup Sinarmas terjadi di tengah kisruh perebutan harta warisan milik Eka Tjipta Widjaja, sang pendiri salah satu grup konglomerasi bisnis terbesar di Tanah Air ini. Anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja menggugat lima saudaranya atas hak terhadap 12 perusahaan di grup Sinarmas. 

Dari tujuh emiten Grup Sinarmas, harga saham Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) anjlok paling dalam sebesar 5,96% menjadi Rp 6.700 per saham. Kemudian saham Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) merosot 5,5% ke level Rp 7.300.

Kemudian saham Bank Sinarmas Tbk (BSIM) mengekor dengan koreksi sebesar 1,92% ke level Rp 510 per saham, diikuti saham Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) yang merosot 1,32%. Setelah itu Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) dan SMART Tbk (SMAR) turun masing-masing 0,86% dan 0,3%.

(Baca: Total Aset Grup Sinarmas yang Jadi Rebutan Hak Waris Capai Rp 671 T)

Adapun satu emiten lagi dari Grup Sinarmas yaitu Golden Energy Mines Tbk sudah sejak 2018 perdagangannya dihentikan (suspensi) oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham perusahaan berkode emiten GEMS ini disuspensi pada level Rp 2.550 per saham.

Padahal sejak akhir Juni hingga penutupan perdagangan akhir pekan lalu harga saham INKP dan TKIM mengalami kenaikan yang signifikan. INKP naik hingga 39,19% dari Rp 5.550 pada penutupan Senin 29 Juni 2020 menjadi Rp 7.725 pada penutupan kemarin. Sedangkan TKIM pada periode tersebut naik 50% dari Rp 4.750 menjadi Rp 7.125 per saham.

Lonjakan harga saham ini terjadi setelah kedua perusahaan produsen kertas ini mengumumkan kinerja keuangan kuartal I tahun ini dengan hasil yang memuaskan. Laba bersih INKP melesat 145,32% menjadi US$ 179,31 juta dari US$ 73,09 juta. Sedangkan TKIM laba bersihnya meroket 247,51% menjadi Rp 2,37 triliun dibandingkan Rp 682 miliar secara tahunan.

(Baca: Anak Eka Tjipta Gugat Harta Warisan, Bagaimana Nasib Bisnis Sinarmas?)

Sama halnya dengan harga saham Bank China Construction Bank Indonesia yang terus naik sejak jatuh ke level terendahnya tahun ini imbas pandemi corona di level Rp 62 per saham. Sedangkan Sinar Mas Multiartha harga sahamnya sempat menyentuh level tertingginya tahun ini di Rp 18.400 dan sejak akhir Mei 2020 naik signifikan.

Sedangkan harga saham Bank Sinarmas sangat fluktuatif, namun sempat menyentuh level tertingginya sejak Februari 2020 di level Rp 545 per saham. Volatilitas harga saham BSIM lantaran laba bersihnya pada kuartal I tahun ini anjlok hingga 74% menjadi Rp 32,59 miliar dari sebelumnya Rp 124,75 miliar.

Kisruh Harta Warisan Rp 671,8 Triliun

Kisruh keluarga Eka Widjaja dimulai ketika Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta, melayangkan gugatan hak waris kepada lima saudaranya, menuntut pembagian merata terhadap 12 aset perusahaan dengan total aset yang mencapai Rp 671,8 triliun.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Freddy menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Ia diketahui mendaftarkan gugatan pada 16 Juni 2020.

(Baca: Bank China Construction Jual Saham Baru 65%, Sinar Mas Siap Beli)

Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, Freddy menyatakan dirinya bersama lima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Oleh karena itu, berhak atas harta waris atas 12 perusahaan yang tergabung dalam Grup Sinarmas.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi objek gugatan antara lain, Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Sinar Mas Multiartha, Sinar Mas Land, Bank Sinar Mas Tbk, Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. 

Kemudian, Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto menyatakan, gugatan hak waris yang diajukan Freddy tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.

(Baca: Konglomerasi dan Perusahaan Besar RI Turun Tangan Atasi Pandemi Corona)

"Pada dasarnya Sinarmas tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Gandi, kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).

Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.