Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memanggil pihak PT Phillip Sekuritas Indonesia untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait kasus yang menjerat PT Jouska Finansial Indonesia.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak Phillip Sekuritas untuk meminta penjelasan terkait aduan klien Jouska yang mengeluhkan akun rekening dana investor (RDI)-nya dapat digunakan oleh Jouska.

Padahal seharusnya RDI hanya bisa diakses oleh nasabah itu sendiri maupun perusahaan sekuritas tempat mereka mendaftar. Alasan Phillip Sekuritas, menurut para nasabah, Jouska merupakan sales atau agent pemasaran perusahaan, sehingga dapat mengakses RDI.

"BEI masih mempelajari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Philips Sekuritas. Hasil diskusi tersebut sedang dipelajari lebih lanjut, soal ada tidaknya pelanggaran,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (4/8). "Oleh karena itu BEI belum bisa membeberkan hasil penelusurannya kepada publik saat ini."

Ada Peran Bandar di Balik Kasus Jouska?

Sementara itu, Pengamat pasar modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menyatakan adanya kemungkinan kasus Jouska dipengaruhi oleh bandar dalam transaksi pembelian saham Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

Bandar yang dimaksud, menurut Budi yakni istilah yang merujuk pada manipulator pasar modal. Bandar, menurutnya, bisa memanipulasi informasi dan transaksi untuk keuntungan dirinya.

“Jouska misalnya, utamanya bagaimana coba financial planner akhirnya bermasalah, karena dipengaruhi atau dipercaya oleh para bandar atau manipulator pasar,” katanya kepada Katadata.co.id.

Meski pengawasan di pasar modal sudah cukup ketat, kata Budi, praktek manipulasasi perdagangan di bursa tak mudah dihilangkan dengan cepat. Alasannya manipulator pasar banyak melibatkan berbagai pihak yang terkait. “Meski hal ini masih tetap ada (manipulator pasar). Pasalnya banyak juga yang terlibat,” katanya.

Sementara itu, Satuan Tugas Waspada Investasi telah meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan klien secara terbuka.

Untuk itu, Chief Executive Officer (CEO) Jouska Aakar Abyasa Fidzuno meminta tenggat waktu hingga 1 September 2020 untuk menyusun strategi pelunasan klaim ganti rugi kepada para klien.

“Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020, untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan,” tulis Aakar dalam siaran pers, Senin (3/8).

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah