Investor Antre Jual Saham TPS Food Pasca-Pencabutan Dua Tahun Suspensi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Karyawan mengamati layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
31/8/2020, 14.00 WIB

Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk alias TPS Food akhirnya bisa diperdagangkan lagi mulai Senin (31/8) setelah disuspensi lebih dari dua tahun. Di hari pertama perdagangannya, harga saham berkode AISA ini langsung anjlok dan sentuh auto rejection bawah (ARB).

Harga saham produsen makanan ringan bermerek Taro ini sejak perdagangan dibuka pukul 09.00 WIB, langsung turun 6,55% menjadi berada di harga Rp 157 per saham. Sebelumnya Bursa Efek Indonesia  menghentikan sementara perdagangan saham TPS Food sejak 5 Juli 2018 dengan harga saat itu Rp 168 per saham.

Anjloknya harga saham ini lantaran investor antre menjual saham miliknya. Menurut data perdagangan saham TPS Food dari aplikasi Stockbit, hingga pukul 13.45 terdapat antrean jual hingga 773,8 ribu lot saham. Sebanyak 733,8 ribu lot mengantre di harga Rp 157 per saham. 

Pada perdagangan hari ini, total volume saham yang diperdagangkan sebanyak 19,55 juta saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,07 miliar. Frekuensi saham ini diperdagangkan sebanyak 966 kali. Dengan begitu, nilai kapitalisasi pasar TPS Food saat ini ada di harga Rp 751,64 miliar.

Pembukaan perdagangan saham AISA ini seiring dengan pemenuhan kewajiban-kewajibannya dipenuhi, baik kepada BEI maupun penyelesaian soal gagal bayar bunga obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 yang menjadi penyebab suspensi.

BEI kemudian beberapa kali memperpanjang suspensi karena sejumlah masalah lainnya. Seperti laporan keuangan yang belum disampaikan sejak 2018 dan belum dibayarkannya denda administratif atas keterlambatan tersebut.

Perusahaan juga diterpa beberapa masalah internal. Salah satunya yaitu sengketa perebutan kursi direktur utama. Namun TPS Food dapat menyelesaikan masalah tersebut dan masalah-masalah lainnya.

Terkait gagal bayar bunga obligasi dan sukuk, perusahaan mampu merestrukturisasinya dengan memperpanjang tenor, menurunkan suku bunga, hingga konversi utang menjadi saham.

Sementara, laporan keuangan sejak 2018 hingga 2019, sudah disampaikan pada Juni 2020. Kemudian, denda administratif atas keterlambatan tersebut juga telah dibayarkan kepada BEI pada 30 Juni 2020.

Namun ketika itu Bursa masih belum mencabut suspensi saham TPS Food karena masih ada dua kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan. Pertama, menggelar public expose insidentil yang harus memaparkan kondisi keuangan dan operasional terkini. Kedua, Laporan Penilaian Harga Wajar Saham dari Penilai Independen yang terdaftar di OJK.

TPS Food, sudah menggelar public expose insidentil pada 30 Juli 2020. Sedangkan syarat kedua sudah dipenuhi pada 14 Agustus 2020 berdasarkan Hasil Penilaian No. 00270/2.0059-02/BS/04/0242/1/VIII/2020.

Surat tersebut menyatakan bahwa perusahaan penilai independen berpendapat bahwa nilai pasar wajar saham emiten berkode AISA tersebut pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 558,69 miliar. Nilai tersebut setara dengan nilai pasar wajar sebesar Rp 173,58 per saham.

Reporter: Ihya Ulum Aldin