Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 0,18% menjadi di level 5.933 pada perdagangan Kamis (10/12). Padahal indeks saham Tanah Air, sepanjang sesi pertama berada di zona hijau, bahkan sempat menembus level 6.004 pada pembukaan.
Penurunan IHSG ternyata sejalan dengan anjlok harga saham perusahaan rokok karena pemerintah bakal menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan. Saham perusahaan rokok tier 1 pun ditutup turun hingga menyentuh auto rejection bawah (ARB).
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) ditutup turun hingga 6,99% menyentuh harga Rp 44.275 per saham. Saham ini diperdagangkan dengan volume sebanyak 9,51 juta unit saham dan dengan nilai transaksi mencapai Rp 450,49 miliar.
Sementara, saham PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) juga ditutup anjlok hingga 6,96% menyentuh harga Rp 1.670 per saham. Total volume saham HMSP yang diperdagangkan sebanyak 606,45 juta unit saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,07 triliun.
Begitu juga dengan saham rokok PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) yang sempat menguat 7,9% di harga Rp 1.020 per saham, langsung ditutup anjlok 6,88% menjadi Rp 880 per saham. Saham ini diperdagangkan sebanyak 29,1 juta unit dengan nilai transaksi mencapai Rp 26,82 miliar.
Sementara, saham-saham emiten rokok lainnya ditutup variatif. Seperti PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) ditutup di harga Rp 595 per saham, tidak mengalami perubahan harga dibandingkan kemarin. Sementara PT Bentoel International Inv. Tbk (RMBA) ditutup turun 1,07% di harga Rp 370 per saham.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, IHSG memang sempat berada di area 6.000 pada awal perdagangan. Hal itu terjadi, mengingat para pelaku pasar mengapresiasi dinamika perkembangan vaksin Covid-19 yang semakin progresif.
"Meski demikian, pengumuman pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% pada 2021 menyebabkan terjadinya aksi profit taking sehingga memperlemah posisi IHSG," kata Nafan kepada Katadata.co.id, Kamis (10/12).
Kenaikan tarif cukai rokok hanya berlaku pada jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin. Secara rinci, golongan SKM I naik 16,9% dari Rp 740 per batang menjadi Rp 865, SKM IIA meningkat 13,8% dari Rp 470 menjadi Rp 535, dan SKM IIB 15,4% dari Rp 455 menjadi Rp 525.
Kemudian, SPM I naik 18,4% dari Rp 890 menjadi Rp 935 per batang, SPM IIA 16,5% dari Rp 485 menjadi Rp 565, dan SPM IIB meningkat 18,1% dari Rp 470 menjadi Rp 555. Sementara itu untuk SKT IA, IIB, II, dan III tarif cukainya tetap masing-masing Rp 425 per batang, Rp 330, Rp 200, dan Rp 110.
Ciptadana Sekuritas menilai, rencana kenaikan cukai rokok oleh pemerintah, tidak menguntungkan untuk Gudang Garam dan HM Sampoerna karena pendapatan kedua perusahaan ditopang oleh segmen rokok SKM. Harga jual eceran (HJE) yang baru, akan mengikuti kenaikan cukai di setiap tingkatan.
Menurut riset Ciptadana, kenaikan tarif cukai ini membuat produsen rokok golongan tier 2B ke bawah bakal diuntungkan. Hal itu disebabkan, adanya pelebaran jarak harga jual eceran antara produsen rokok tier 1 dan tier 2.
"Kami pikir struktur cukai baru ini akan berdampak negatif bagi pemain tier 1, HM Sampoerna dan Gudang Garam karena gap harga semakin lebar dan down trading harus terus berlanjut," kata riset Ciptadana yang dikutip Kamis (10/12).
Selain itu, margin produsen rokok tier 1 akan beresiko karena persaingan dan tidak ada disiplin harga di industri. Sehingga, Ciptadana akan meninjau perkiraan pendapatan dan target harga saham untuk HMSP dan GGRM karena adanya kenaikan cukai.